Pangkalan Baru,Skt.co.id – Viralnya SPBU di kebun jeruk ,kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah yang diduga dibangun diatas Sungai, sampai saat ini masih dalam upaya dikonfirmasi lebih lanjut terkait legalitas dan perizinan. Siapakah yang memberi izin? Apakah pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah !!.
Ataukah dari pihak Desa? Sehingga SPBU tersebut berani membangun di atas sungai tanpa menghiraukan prosedur Hukum yang berlaku,
Salah satu staf SPBU Viola saat dikonfirmasi lebih lanjut siapa kah yang memberi izin berdiri nya SPBU diatas sungai/Das, dan izin-izin lainnnya tidak bisa memberi jawaban dan memilih bungkam. Sabtu (30/11/24).
Lain halnya Kadis Lingkungan hidup Bangka Tengah, Ari Yanuar Prihatin,ST saat dikonfirmasi terkait izin-izin lingkungan hidup terkait SPBU berdiri diatas Sungai katakan kalau lokasi usaha dapat ditanyakan ke PUPR Bangka Tengah dengan Kadisnya Rahmat.
Disinggung IMB bisa dikeluarkan, apakah harus izin Lingkungan Hidup dulu atau tidak jelasnya kajian Lingkungan Hidup adalah syarat dasar untuk mengajukan izin dan harus mendapatkan persetujuan Tata Ruang dulu baru dapat dikaji, kajian ada dalam dokumen Lingkungan Hidup,
Ditanya lagi berarti pihak Lingkungan Hidup tidak tahu adanya IMB yang sudah terbit untuk dibangunkan SPBU di atas sungai tersebut, silahkan ditanya ke PUPR mengenai Tata Ruang atau persetujuan ruang.
Kabid Tata Ruang PUPR Bateng Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi SPBU yang berdiri diduga diatas sungai dan izin-izin serta legalitas .yang disampaikan oleh kadis LH bahwa semua izin ada di PUPR iya.
“Tim PU dan DLH memang sudah ada turun ke lokasi pak, untuk perizinan saat ini , sesuai UUCK sudah melalui OSS dan kami sektoral akan diminta konfirmasi dan Verifikasi sesuai bidang baik Tata Ruang, DLH dan lain+lain”, ucapnya.
Lanjutnya saran saya ketemu di kantor saja, sambil saya siapkan untuk hal- hal terkait dengan yang bapak tanyakan. detilnya karena data ada dikantor paling Senin bisa saya sampaikan Pak”, tutup Rahmad.(Tim)








