Example floating
Berita

Perizinan Tambak Udang Milik PT. LAS Secara OSS Tetapi Ipalnya Masuk Kawasan HLP

213
×

Perizinan Tambak Udang Milik PT. LAS Secara OSS Tetapi Ipalnya Masuk Kawasan HLP

Sebarkan artikel ini

Bangka Barat, Selindung,SKT.co.id – Hutan Lindung Pantai (HLP) yang seharusnya kita rawat dan lindungi untuk kehidupan masa depan anak cucu kita nanti kini hancur.

Caption : Jalan utama Masuk ke tambak udang PT. LAS (dok)

Pantauan Tim 9 Media ini dilapangan menunjuk bahwa  kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut kini telah di fungsikan sebagai lokasi tambak udang milik PT . LAS oleh pengusaha asal Belinyu.

Tambak udang tersebut diketahui miliki oleh PT. LAS perusahaan yang di kelola Wendy dan mempunyai beberapa orang staf dilapangan bagian Operasional dan logistik.

“Baru 1 tahun berjalan ni tambak, dari mana tadi, Pangkalpinang ya, saya asli orang  Bangka, dapat Informasi dari masyarakat mana, namanya siapa? Boleh tanyakan sama Babinsa, bhabinkamtibmas semua sudah kita mediasi sebelumnya, ada koq fotonya”, kata Wendy mengaku bagian Operasional dan Logistik PT. LAS ditemui Tim media 9. Jum’at (29/11/24).

Hutan Lindung yang memang mempunyai peran penting dalam menjaga ekosistem Wilayah Bangka Barat dan keberadaan kawasan ini menjadi benteng terakhir yang melindungi keanekaragaman hayati,mencegah bencana ekologis dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Disatu sisi tambak udang PT. LAS ini tak ada permalasahan apapun namun diujung tambak menghadap bibir pantai terdapat IPAL (Pembuangan limbah) di Duga masuk wilayah Hutan Lindung Pantai (HLP) dan hingga sekarang belum diurus legalitasnya , sampai memberi tanda tanya besar kepada publik.

“Diujung tambak tu boy ade IPAL Pembuangan limbah tambak udang yang masuk wilayah HLP (Hutan Lindung Pantai) jadi menurut aku, itu Bai yang belum diurus boy”, kata Warga yang tak mau di sebut namanya. Sabtu (21/12/24).

Pertanyaannya apakah diduga PT. LAS menghantam kawasan Hutan Lindung tanpa izin?

Caption : Vedio yang di abadikan tim media 9 Babel (dok)

“HPL la ,saya izin nya lengkap koq,Kalau bukan HPL mana mau pemerintahan buat izinnya sudah sampai kementerian “, tandas Wendy.

Jika benar tambak udang ini Legal, maka hal ini tidak saja melanggar undang-undang kehutanan tetapi juga menjadi bukti lemahnya dari sektor pengawasan terhadap Hutan Lindung di Bangka Belitung.

Namun Tim 9 media menanyakan izin kelola kawasan hutan lindung, pembuangan limbah tambak udang (IPAL) serta Izin mendirikan Bangunan (IMB) Wendy meminta tim 9 media untuk menanyakan langsung kepada rekannya yang memang bidang Divisinya.

“IMB ngak perlu, mana ada IMB pak, kalau mencari legal nya tanyakan sama orang saya di Pangkalpinang Ujang Zulkarnain dan orang Lingkungan Hidup sering kesini koq, kalau saya bidang Operasional dan logistik”, ungkap Wendy.

Kasus Hutan Lindung yang dialokasikan menjadi tambak udang ini akan menjadi perhatian publik dan Aktivis lingkungan hidup.

Hal ini berpotensi akan memicu banjir dan erosi mengingat kawasan Desa Selindung memiliki peran penting sebagai daerah resapan air.

Mereka mendesak pihak berwenang Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ataupun GAKKUM pusat untuk secepatnya mengambil tindakan tegas.

Melalui pesan WhatsApp dan telpn WhatsApp tim Media 9 mempertanyakan, sejak kapan Hutan Lindung bisa di alihfungsikan menjadi tambak udang? Namun kecil kemungkinan dan harapan tim ini mendapat jawaban dari Rewi Sukandri Dinas DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Minggu (01/12/24)

Kawasan Hutan Lindung yang dijadikan tambak udang oleh PT. PAL menjadi PR besar bagi Pemda setempat dan akan publik menunggu bukti nyata untuk menyelamatkan kawasan Hutan Lindung di wilayah Desa Selindung Kabupaten Bangka Barat.

Diorbitkan berita ini tim Media 9 akan mengupayakan konfirmasi ke pihak DLH Provinsi maupun DLH Kabupaten Bangka Barat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *