Example floating
Bangka TengahBeritaInternasional

Penggarapan,Perusakan dan Perambahan Kawasan Hutan Produksi Pemdes Desa Tanjung Pura diduga Kongkalikong dengan Oknum Luar Desa

6
×

Penggarapan,Perusakan dan Perambahan Kawasan Hutan Produksi Pemdes Desa Tanjung Pura diduga Kongkalikong dengan Oknum Luar Desa

Sebarkan artikel ini

BABEL,PANGKALPINANG,SKT.CO.ID –  Penggarapan lahan kawasan Hutan Produksi, Perusakan hutan kawasan produksi dan perusakan lingkungan pada hutan kawasan produksi serta Perambahan hutan kawasan produksi, jual beli kawasan hutan produksi secara besar-besaran kembali marak di kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung, Informasi yang diterima tim media menyebutkan, kawasan hutan produksi di Desa Tanjung Pura, Dusun Tanjung Tedung tepatnya di Wilayah Air Bala telah banyak berubah menjadi perkebunan Kelapa Sawit. Kamis (9/7/26)

Perambahan, Penggarapan dan Perusakan kawasan hutan produksi bahkan tinggal di dalam kawasan hutan produksi daerah setempat, semakin marak tanpa izin yang jelas dan mengalih fungsi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, diduga oknum Pemerintahan Desa berikut dengan Jajarannya terlibat dalam hal Pembiaran dan terkesan tutup mata karena di wilayah kekuasan mereka desa Tanjung Pura serta para oknum masyarakat lainnya berinisial AL,AX,SN,MO,AI,AA dan SI.

Sebuah bukti kwitansi memicu degradasi lingkungan parah, jual – beli lahan kawasan hutan produksi, Aktivitas tanpa izin berupa lahan yang sudah di Land Clering oleh atas nama tersebut di atas, dan menggali parit keliling lahan yang sudah di kuasai,membangun jalan blok yang menghubungkan antara pemilik satu dengan pemilik Lainnya, mendirikan bangunan diatas tanah diakui milik mereka karna dalih Jual – Beli,

Para pelaku menggarap lahan yang di tanami kelapa sawit tanpa ada gangguan atau peringatan tertulis bahkan penghentian paksa dari pihak Pemerintahan Desa Tanjung Pura,

Dugaan kuat Pemerintahan Desa setempat melakukan pembiaran sampai terkesan tutup mata untuk aktifitas yang sudah terjadi diatas kawasan hutan produksi di wilayah tugas serta kewenangan Pemerintahan Desa Tanjung Pura.

Dengan cara menggunakan alat berat escavator (PC) dan kwitansi atas nama inisal SN yang asli sampai saat ini di simpan oleh Kadus Tanjung Pura bernama inisial HR tanggal 28 Januari 2024 sebuah fakta dan bukti nyata oknum penggarap lahan kawasan hutan produksi telah melakukan secara brutal perusakan, penggunaan, penggarapan lahan untuk kepentingan pribadi yang diperoleh dengan Jual – Beli dan perbuatan yang akan merusak ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, serta mempercepat pemanasan global akibat Pelepasan emisi karbon nampaknya harus segera di audit.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Gakkum terus melakukan tindakan penegakan hukum, jika terjadinya hal yang masyarakat jumpai maka di anjurkan untuk melaporkan hal – hal tersebut ke pihak Kementrian Lingkungan Hidup, dengan cara salah satunya melalui pelaporan dan pengaduan warga Tanjung Pura di gedung Kantor Manggala Bakti Kehutanan Gakkum KLHK di Jakarta tanggal Selasa 14 Juli 2026 di dampingi kuasa hukum Agus Purnomo S.H dan tim media 9 Jejakkasus serta DPD GPAB Babel.

Adapun luas areal lahan yang di perjual belikan menurut jeterangan berada dalam kawasan hutan produksi wilayah Desa Tanjung Pura kurang lebih 83 Ha yang sudah dikerjakan dan rusak dari kondisi awalnya, tertera dalam kwitansi jual-Beli hutan yang di lihat langsung Awak Media, dan jelas tertulis di atas materai 10.000 jurang lebih seluas 4 ha dan yang rencananya akan di lakukan penggarapan atau Ploting area seluas kurang Lebih 300 ha.

Kegiatan tersebut telah terjadi sejak tahun 2025 hingga diketahui warga tanggal 5 Juni 2026 dan kini masyarakat Desa Tanjung Pura menginginkan para pelaku perusakan,penggarapan,dan perusakan hutan kawasan produksi, perusakan lingkungan hidup, pemilik lahan, alat berat yang di gunakan di lokasi hutan kawasan produksi dan berikut fasilitator yang memberikan fasilitas menggarap kawasan hutan produksi berikut penjual dan pembeli serta Pemerintahan Desa beserta jajaran untuk di periksa dan jika terbukti segara di tangkap dan di pidanakan hingga gugatan ganti rugi secara perdata sekalipun diberlakukan.

Hingga terbitnya berita ini pelapor meminta khusus kepada pihak Kehutanan dan Gakkum KLHK agar Pemerintahan Desa Tanjung Pura bertanggung jawab penuh atas terjadinya tindak pidana Lingkungan Hidup di dalam kawasan hutan produksi, tanpa Izin resmi, di wilayah ke kekuasaan Pemerintahannya berikut jajarannya,

Kekecewaan warga masyarakat Desa Tanjung Pura, atas apa yang sudah terjadi di desa mereka, menilai Pemerintahan Desa berikut jajarannya tanpa melibatkan masyarakat desa setempat dan faktanya kurang berpihak ke masyarakat desa setempat, atas apa yang terjadi di tengah- tengah masyarakat, kami pelapor berharap jika terbukti keterlibatan Pemerintahan Desa beserta jajarannya secara resmi meminta untuk di pidanakan. (Tim9jjk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *