Example floating
Bangka IndukBeritaPangkalpinang

Nama Oknum Polisi Fatur Disebut sebagai Bos Penampung Timah Amat di Sungailiat, Kapolda Babel Jangan Tutup Mata!

4
×

Nama Oknum Polisi Fatur Disebut sebagai Bos Penampung Timah Amat di Sungailiat, Kapolda Babel Jangan Tutup Mata!

Sebarkan artikel ini

BABEL,SUNGAILIAT, SKTNEWS.COM – Bisnis pasir timah di Bangka Belitung kembali menyisakan tanda tanya. Di tengah gencarnya penertiban tambang ilegal, aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah justru menjadi sorotan. Kali ini, nama seorang oknum anggota polisi berinisial Ftur disebut oleh pihak yang berada di sekitar aktivitas penampungan timah milik Amat di kawasan Rambak, Gang Bintang, Sungailiat.

Informasi tersebut diperoleh tim media saat melakukan penelusuran lapangan. Amat disebut menjalankan aktivitas pembelian sekaligus penampungan pasir timah di kediamannya. Namun, yang menarik perhatian bukan sekadar aktivitas jual beli timah tersebut, melainkan munculnya nama Ftur yang disebut-sebut sebagai bos Amat.

Berdasarkan keterangan seseorang yang mengaku sebagai anak buah Amat, kepada tim media disampaikan bahwa Amat merupakan anak buah dari sosok yang disebut sebagai bos Ftur. Bahkan, Ftur disebut berada di Dusun Keceper, Desa Penyamun.

Pernyataan itu tentu memunculkan pertanyaan serius. Benarkah hubungan antara Amat dan Ftur sebatas hubungan pekerjaan biasa, atau ada keterkaitan bisnis dalam aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah tersebut?

Perlu ditegaskan, penyebutan nama Ftur sejauh ini masih berdasarkan keterangan narasumber. Tim media belum memperoleh bukti independen yang memastikan hubungan bisnis maupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan.

Amat Aktif Membeli Timah, Legalitasnya Jangan Cuma Jadi Tanda Tanya

Dari penelusuran tim media, Amat disebut aktif membeli pasir timah dari sejumlah penambang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material yang dibeli, termasuk apakah seluruh pasir timah tersebut berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki izin dan memenuhi ketentuan.

Jika aktivitas pembelian dan penampungan itu memang dilakukan secara resmi, tentu seharusnya terdapat dokumen yang dapat menjelaskan asal-usul pasir timah, legalitas usaha, serta jalur penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, apakah Amat memiliki izin usaha dan dokumen resmi untuk menjalankan kegiatan pembelian maupun penampungan pasir timah?

Jangan sampai urusan legalitas hanya menjadi pajangan di atas kertas, sementara asal-usul material yang dibeli tidak pernah benar-benar diperiksa. Dalam bisnis pertimahan, pertanyaan paling mendasar bukan hanya berapa kilogram yang dibeli, melainkan dari mana timah itu berasal dan melalui jalur apa dipasarkan.

Apalagi, apabila pasir timah berasal dari kegiatan tambang yang tidak memiliki izin, rantai pembelian dan penampungannya patut ditelusuri oleh aparat berwenang.

Nama Oknum Polisi Disebut, Ada Apa dengan Pengawasan?

Hal yang membuat persoalan ini semakin sensitif adalah munculnya nama Ftur yang disebut narasumber sebagai bos Amat. Jika benar terdapat hubungan bisnis, tentu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Namun, jika informasi tersebut tidak benar, Ftur juga berhak memberikan bantahan dan penjelasan kepada publik.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi cerita tentang penertiban tambang di lapangan, sementara rantai pembelian dan penampungan pasir timah tidak tersentuh pemeriksaan. Sebab, tambang tidak akan terus berproduksi tanpa adanya jalur pembelian dan pemasaran.

Di sinilah peran aparat penegak hukum diuji. Bukan hanya penambang yang perlu diperiksa, tetapi juga pihak yang membeli, menampung, mengangkut, dan mendistribusikan hasil tambang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

/*Kapolda Kepulauan Bangka Belitung diminta menelusuri informasi tersebut secara objektif**, termasuk memastikan apakah benar ada anggota kepolisian yang memiliki hubungan dengan aktivitas bisnis penampungan timah sebagaimana disebut narasumber.

Kejaksaan Agung juga diharapkan memberi perhatian sesuai kewenangan dan mekanisme penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang menjadi ranahnya.

Jangan Biarkan Rantai Timah Gelap Bersembunyi di Balik Nama Besar

Publik berhak mengetahui apakah aktivitas penampungan timah di Rambak, Gang Bintang, Sungailiat, telah memenuhi ketentuan hukum. Begitu pula mengenai kebenaran informasi yang menyebut Ftur sebagai bos Amat.

Tim media masih berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Ftur, Amat, serta pihak-pihak terkait, termasuk instansi berwenang. Setiap jawaban, bantahan, maupun klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Sebab, dalam bisnis timah, yang perlu dibuka bukan hanya karung berisi pasir timah. Asal-usul barang, legalitas penampungan, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang berada di belakangnya juga harus terang.

Jangan sampai yang kecil sibuk diperiksa, sementara yang disebut-sebut berada di belakang layar justru luput dari pertanyaan.(Tim) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *