Example floating
BeritaKesehatanOtomotifPangkalpinang

Akibat Tidak Memanusiakan Manusia PTDH Menanti Dua Oknum Anggota Polri

27
×

Akibat Tidak Memanusiakan Manusia PTDH Menanti Dua Oknum Anggota Polri

Sebarkan artikel ini

Babel.Pangkalpinang.SKT.CO.ID – Laporan resmi diajukan oleh Sukarto, orang tua dari Bilal Aidil Fitrah, melalui kuasa hukum Law Office Bintang & Partners kepada Bidpropam dan Paminal Polda Babel pada tanggal 03 Februari 2026 lalu menghasilkan poin penting.

Laporan tersebut menyangkut dugaan pemukulan oleh oknum polisi piket jaga terhadap Bilal bernama Briptu Ferdian Syahputra Nrp 98020611 Jabatan Ba Dit Tahti Polda Babel dan Bripda Muhammad Rajendra Nrp 05100189 Jabatan Ba Dit Tahti Polda Babel.

Meskipun saat ini Bilal berstatus tahanan atas dugaan perkara persetubuhan anak di bawah umur dilakukan. Namun laporan orang tuanya ke Bidpropam dan Paminal Polda membuahkan hasil.

Menurut surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam (SP2HP2) pada hari ini tanggal 25 Februari 2026 dengan nomor B/457/II/IPP.1.1.4/2026/berbunyi.

Poin dua berbunyi selain menerima surat Dumas pada butir satu huruf e bahwa Bidpropam telah menindaklanjuti dan melakukan serangkaian penyelidikan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Babel dengan hasil bahwa.

Terhadap Briptu Ferdian Syahputra dan Bripda Muhammad Rajendra terbukti telah melanggar Parpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi  etik Polri dan akan dilakukan pemeriksaan  kode etik profesi Polri oleh pemeriksaan Subbidwabprof Bidpropam Polda Babel.

Untuk mengetahui hasil lebih lanjut tentang perkembangan terkait penanganan pemeriksaan kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut dapat menghubungi pemeriksa Subbidwabprof Bidpropam Polda Babel an. Kompol Satriadi S.H.

Sementara melalui kuasa hukum Law Office Bintang & Partners Agus Purnomo S.H mengatakan semua telah melalui prosedur yang benar.

“Terkait pelaporan oknum anggota polda Babel yang melakukan pemukulan terhadap anak Bilal pada rutan tahti polda Babel, merupakan pelanggaran berat, hingga PTDH karena tahanan tersebut dilindungi oleh hak azazi manusia (Ham), sesuai dengan pelaporan pada Propam dan Paminal polda Babel, melanggar Perkap no1tahun 2009, Perkap no 4 tahun 2015, Perpol no 7 tahun 2022, Perkap no 8 tahun 2009. Dan berdasarkan sp2hp dari Propam yang dikirimkan untuk anggota tersebut terbukti melakukan perbuatan dan masuk kedalam Perpol no 7 tahun 2022. Terima kasih kepada Propam dan Paminal Polda Babel yang mana Respon Cepat atas Laporan kami Kirimkan”. tutupnya. Rabu malam (25/2)

Sukarto dan kuasa hukum Law Office Bintang & Partners berharap kedepannya agar tidak terulang dan terjadi lagi terhadap masyarakat sipil yang lainnya.

“Kami berharap takkan terjadi lagi terhadap warga masyarakat sipil yang lain, anggap saja ini Shock trapi bagi rekan-rekan yang lain agar lebih hati-hati jika bertindak”. tegas Karto.

Kini insan pers akan menggiring kasus ini sampai menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan sangsi terberat dari Polda Kepulauan Bangka Belitung.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *