Example floating
Berita

PT LPPBJ Buka Klarifikasi Menyeluruh: Legalitas Izin, Sanksi Lingkungan, Putusan Bebas, Konflik Lahan, hingga Polemik THR dan Operasional Tambang

3
×

PT LPPBJ Buka Klarifikasi Menyeluruh: Legalitas Izin, Sanksi Lingkungan, Putusan Bebas, Konflik Lahan, hingga Polemik THR dan Operasional Tambang

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Sepertinya PT.LPPBJ terus diterjang badai yang keruh bahkan badai tersebut terus bergerak cepat seakan mau menenggelamkan tambang emas hitam yang hanya satu satu nya tambang yang masih bertahan disaat banyak tambang yang tutup lantaran ulah sekelompok oknum LSM yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan isi perutnya sendiri dan mengorbankan ratusan karyawan serta ditambah pula adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang melarang angkutan truk batubara melintas dijalan umum. Jumat (1/5).

Kali ini owner PT.LPPBJ M. Darmansyah yang juga merupakan orang asli Lahat- Muara Pinang Empat Lawang dengan tegas menjelaskan terkait Isyu Isyu miring yang seakan tiada henti menghantam LPPBJ ,maka saya beberkan apa sebenarnya yang terjadi di LPPBJ biar masyarakat paham kebenarannya dan tidak termakan Isyu miring, karena saya mendirikan perusahaan ini hanya satu tujuannya yaitu untuk mensejahterakan masyarakat sekitar tambang dan masyarakat Lahat pada umumnya, lebih dari 90% penduduk Merapi Selatan yang bekerja di LPPBJ .” Jelasnya.

Diawali adanya oknum LSM di Lahat yang mengatakan

ada sanksi dari Lingkungan Hidup(DLH) kabupaten Lahat pada tahun 2020 untuk PT.LPPBJ, nah ini menurut pemahaman saya,ini tidak paham akan prosedur akan aturan pengawasan, kenapa saya katakan demikian ? berikut penjelasannya ” tegas Bos Darman panggilan akrabnya.

1. Bahwa kita semua tahu pada tahun 2020 hingga 2022,terjadi Wabah COVID 19 dimana semua orang ketakutan dan dibatasi aktivitasnya oleh pemerintah untuk bekerja, keluar rumah dll. Semua Aktivitas lumpuh Total, akses jalan banyak yang ditutup ,akses perjalan juga dibatasi, semua proyek pemerintah terhenti termasuk banyak tambang yang gulung tikar akibat Covid 19 saat itu” bebernya.

Lebih dalam owner PT.LPPBJ M.Darmansyah menjelaskan kebetulan saja,pada saat covid 19 sedang genting gentingnya PT.LPPBJ tersandung kasus lingkungan hidup(LH) hingga mendapatkan sanksi dari DLH Kab Lahat. Kita sudah berupayah untuk melaksanakan perintah rekomendasi atau perintah dari DLH kabupaten Lahat atas dugaan adanya sanksi lingkungan itu, tapi karena covid gerak aktivitas kita terbatas” ucapnya tegas.

2 .Bahwa pada tahun 2020 kita juga sempat menghadapi proses hukum termasuk pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri dan penanganan di Kejaksaan Agung RI, bahkan perkara tersebut sempat di sidangkan di Pangadilan Negeri (PN) Lahat dan berujung pada putusan bebas.

Seluruh izin PT.LPPBJ sempat disita dalam proses hukum saat itu untuk diperiksa , namun setelah proses selesai dinyatakan Clear semua tidak ada masalah ,singkatnya LPPBJ sudah lengkap semua izinnya atau berstatus C&C,sebab di permasalahkan saat itu jalan masyarakat desa untuk ke kebun yang di bangun oleh PT.BA tahun 90-an untuk uji coba Eksplorasi batubara di wilayah Desa Geramat dan Lubuk Betung” Jelasnya .

3. Bahwa terkait Isyu perambahan hutan lindung LPPBJ tidak mungkin terkena atau terambah sebab jarak tambang LPPBJ dengan hutan lindung berjarak sejauh 1.5 KM jadi tidak mungkin kena” jelasnya, ya untuk lebih jelas kita ada peta tambang yang disahkan oleh pemerintah sendiri, termasuk jarak jalan houling PT.CJA/LPPBJ dengan jalan masyarakat ke kebun itu.3 KM.

4. .Bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, semua wewenang dinas Lingkungan Hidup atau DLH Lahat pindah ke Lingkungan Hidup pusat Di Jakarta.” Tegasnya .

Lebih dalam M.Darmansysh menjelaskan jadi, seharusnya semua dokumen dan sanksi pada tahun 2020 Itu di proses oleh Lingkungan Hidup pusat di Jakarta, sebab Lingkungan Hidup pusat yang melanjutkan sanksi tahun 2020 Itu” jelasnya.

Lalu kenapa sudah 6 tahun masih ada di Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Lahat?ada apa?.” Bebernya dengan nada tinggi.

Lebih lanjut M Darmansyah mengatakan PT.LPPBJ adalah Perusahaan yang baik dan taat hukum, kami selalu memberikan semua laporan kegiatan pemantauan lingkungan Setiap 3 Bulan ( TriWulan), kepada Dinas Lingkungan Hidup Sumatra Selatan.dan tidak ada juga panggilan masalah Sanksi tahun 2020 Itu karena

berdasarkan tim HSE LPPBJ di Lahat , PT.LPPBJ sudah memenuhi dan menyelesaikan semua sanksi itu, dan sudah mengirim laporan pada tahun 2023.”,jelasnya.

5. Berdasarkan Permen LH/BPLH No.22 Tahun 2025, pada tanggal 22 agustus 2025, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lahat, baru mendapat kewenangan baru yaitu sebagai pengawasan saja, untuk penerapan sanksi tetap wewenang Dinas Lingkungan Hidup Pusat, jadi saya rasa disini ada dugaan misprosedur yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Lahat.

6. Bahwa masalah karyawan yang belum dapat THR di Bulan maret 2026 itu bukan disengaja tapi karena ada masalah terhambatnya produksi akibat dilarangnya angkutan batubara melintas dijalan umum

sehingga untuk houling batubara ke Jetty SDJ atau ke station Muara Lawai di tutup sampai sekarang dan ini berakibat krisis keuangan di LPPBJ ,namun

pada bulan december 2025, sudah saya bicarakan dgn petinggi PT.LPPBJ di lahat, bahwa PT.LPPBJ akan tutup sementara, namun

pihak management PT.LPPBJ di Lahat memohon PT.LPPBJ tetap beroperasi seperti biasa dengan pertimbangan kalau tutup akan banyak karyawan menganggur tidak ada penghasilan” jelasnya.

Sementara itu kepala Produksi LPPBJ Gama Leski menambahkan agar tambang tetap beroperasi saya ditugaskan untuk metting bersama buyer di luar negeri pada bulan december 2025. Dan alhamdulilah pihak buyer setuju tambang tetap beroperasi namun dengan syarat LPPBJ wajib memenuhi kebutuhan buyer minimal 30ribu MT/ bulan, namun karena ada oknum provokator karyawan ditambang sehingga membuat karyawan banyak yang mogok tanpa alasan yang jelas dan akibat inilah target 30ribu tersebut tidak terpenuhi dan pihak buyerpun tidak mau memberikan dana income ke LPPBJ, ya inilah salah satu penyebab THR terhambat ” jelasnya. Pada tanggal 17 Maret hingga 19 Maret 2026 karyawan bagian produksi mogok kerja, padahal mestinya libur tanggal 20 maret 2026. Namun setelah libur ,tanggal 23 maret 2026 semua masuk dan hanya mengisi absen tidak mau kerja dengan alasan menagih THR . Pada tanggal 5 april karyawan bagian produksi mulai kerja kembali setelah 12 orang provokator dirumahkan, hasil laporan HRD ternyata dulu ada beberapa mantan karyawan yang kurang disiplin yang kerja seenaknya sehingga diberhentikan. Dilain sisi ternyata ada pemilik lahan yang sudah diberikan DP oleh LPPBJ dan dilengkapi dengan perjanjian hitam diatas putih, pihak lahan berhak mengelola lahan tersebut sebelum digunakan oleh LPPBJ, dan LPPBJ akan melunasi sisah pembayaran jika lahan tersebut dianggap perlu. Namun pemilik lahan tersebut malah menguasakan urusan lahan tersebut kepada oknum LSM di Lahat dan inilah awal Isyu miring tambang LPPBJ di cemarkan. Menurut laporan management LPPBJ Lahat bahwa pemegang kuasa lahan tersebut meminta dengan harga tinggi diluar harga pasaran dan mengarah pada pemerasan, banyak dalih yang mereka sampaikan demi agar lahan mereka dibebaskan oleh pihak LPPBJ. Tapi pihak LPPBJ bukan anak kemarin soreh karena permintaan kuasa lahan tersebut tidak masuk akal , LPPBJ pun menolak dan karena ditolak oknum LSM tersebut membuat propaganda ke eks karyawan LPPBJ dan masyarakat termasuk memotori demonstrasi di kantor Bupati dan DPRD Lahat demi kepentingan pribadinya.

Atas kejadian tersebut kuasa hukum PT.LPPBJ akan menempuh jalur hukum atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik Perusahaan.

PT.Lppbj bukan Perusahaan Penjajah.

PT.Lppbj ada milik penguasa Asal Lintang ,Kec.Muara Pinang ,Kabupaten lahat,Sumsel .Bernama.M.Darmansyah.

-PT.Lppbj mulai beroperasi di lahat pada Tahun 2008.

-M.Darmansyah Adalah penguasa Real Estate(Pembangunan Perumahan dan Apartemen Jakarta).

-Pada Tahun 2008 .M.Darmansyah di Undang oleh Bupati lahat.Bapak.Harun Nata.Sebagai putra daerah lahat Asal Lintang ,Kec.Muara Pinang,Kab.Lahat ,Sumsel .Untuk Berinvestasi di bidang pertambangan batubara.Dapatlah PT.Lppbj

KP.Ekspolarasi batubara ATAs nama PT.Lppbj.Dan Terakhir berubah Menjadi IUP Ekspolarasi .PT.Lppbj

PT.Lppbj milik perijinan lengkap:

1.Ijin IUP Eksporasi dari Bupati lahat.

2.laporan Ekspolarasi Detial .Dan pengesahan Kapala Dinas ESDM lahat.

3.laporan Stady Kelayakan (FS).Dan Pengesahan Kapala Dinas ESDM lahat.

4.Laporan KA.Amdal dan Ijin KA-AMDAL dgn Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat Nomor 24 /KEP/BLH/2015.

Tentang Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup ( KA-AMDAL ).Kegiatan Batubara oleh PT.Lahat pulaupinang Bara jaya,Kec,Merapi Selatan ,Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatra Selatan.

5.Laporan Amdal dan Keputusan Bupati Lahat Nomor : 198/ KEP /BLH-4/ 2015 Tentang

Kelayakan Lingkungan Hidup

Analisis Dampak Lingkungan Hidup ( AMDAL),

Rencana Lingkungan Hidup (RKL) Dan

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL)

Pertambangan Batubara

Oleh PT.Lahat Pulaupinang Bara jaya.

Kec.Merapi Selatan ,Kabupaten lahat,Propinsi Sumatra Selatan.

6.KEPUTUSAN BUPATI LAHAT NOMOR : 199 / KEP / BLH-4 /2015.

TENTANG

Izin Lingkungan Hidup

Atas Kegiatan Pertambangan Batubara Oleh PT.Lahat pulaupinang Bara Jaya.Seluas -+ 1.036 Hektar Kec.Merapi Selatan

,Kabupaten Lahat,Propinsi Sumatra Selatan.

7.Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC )

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Lahat NOMOR : 503 / 04 /KEP /PM & PTSP-V1/2018.

Tentang

Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC).PT.Lahat Pulaupinang Bara Jaya

Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Lahat.

8.Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC ).PT.Lahat Pulaupinang Bara Jaya.

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Lahat .

NOMOR : 503/0046/ IPLC/ DMMPTSP-V1/2020.

Tentang

Izin Pembuangan Limbah Cair ( IPLC)PT.Lahat Pulaupinang Bara Jaya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat.

9.Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Racun ( Limbah B3 ).PT.Lppbj

Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Lahat.

NOMOR : 503.6/ 02 /KEP/PM & PTSP-V1/2018.

Tentang

Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun ( Limbah B3).

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu Kabupaten Lahat.

10.Izin Penyimpanan Limbah Berbahaya Dan Beracun( LimbahB3).

Keputusan Kapala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten Lahat.

NOMOR: 503/0050/LimbahB3/DPMPTSP-V1/III/2020.

Tentang

Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Limbah B3.

PT. Lahat Pulaupinang Bara Jaya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *