Example floating
Bangka SelatanBeritaInternasional

Warga Desa Kades Penutuk Juniarso Agar di Ganti Warga : Kami Akan Menghambur Beras Kunyit di Depan Rumah

6
×

Warga Desa Kades Penutuk Juniarso Agar di Ganti Warga : Kami Akan Menghambur Beras Kunyit di Depan Rumah

Sebarkan artikel ini

BABEL,PANGKALPINANG,SKT.CO.ID – Sejumlah warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan  mendesak Pemerintah Kecamatan dan Dinas PMD untuk segera mengevaluasi jabatan Kepala Desa Penutuk Juniarso.

Desakan ini muncul akibat dugaan penyalahgunaan dana desa/penelantaran program/tidak transparan/pelanggaran administrasi selama ia menjabat menjadi Kades Penutuk.

Tokoh masyarakat Desa Penutuk,yang berinisial B, mengatakan warga sangat kecewa dan geram pasalnya, APBDes 2024-2025 tidak pernah disosialisasikan sama sekali,terutama Bumdes baik dari PT Sawit.

“PT Tambak Udang, pembangunan dan jalan desa mangkrak, BPD tidak difungsikan.dan diduga Juniarso tersebut Semena-mena untuk jual beli lahan milik warga dan juga di duga bisa buat surat walaupun itu hutan Bakau dan masih banyak lagi yang masyarakat keluhkan”, katanya. Selasa (28/4)26).

Kami sudah layangkan surat ke BPD serta ke Camat, tapi belum ada tindak lanjut menurut narsum dikarenakan orang-orang tersebut merupakan masih keluarga Kades.

“Sekelompok/Pro Kades Juniarso, Kalau dibiarkan, potensi konflik sosial makin besar, dan kalau terbukti sebagian masyarakat akan menghamburkan beras kunyit 5 Kg di depan rumah masing-masing”, lanjutnya.

Tuntutan para warga Desa Penutuk

1. Audit investigatif: Dana desa tahun 2022-2025 oleh Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan
2. Audit investigasi: Plasma dari PT Sawit dan PT Tambak Udang
3. Rapat dengar pendapat antara warga, BPD, dan Camat Lepar Pongok
4. Pemberhentian Kades Juniarso jika terbukti melanggar Pasal 29 & 30 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Saat dikonfirmasi, Camat lempar Pongok (Lepong) Feri Edward terkait kekecewaan warga pasal APBDes 2024-2025 tidak pernah disosialisasikan sama sekali,terutama Bumdes baik dari PT Sawit maupun PT Tambak Udang, pembangunan? dan jalan Desa mangkrak, BPD tidak difungsikan?dan diduga Kades penutuk Juniarso semena-mena untuk jual beli lahan milik warga dan juga diduga bisa buat surat walaupun hutan Bakau? dan masih banyak lagi yang masyarakat keluhkan.

Keluhan warga semakin memuncak diduga pada saat mantan penghulu (Alm) dijanjikan Gaji tidak sesuai sebelum pemilihan Kepala Desa dan akhirnya penghulu tersebut memutuskan bekerja sambilan (menambang) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari lalu kemudian tertimpa tanah longsor dan akhirnya meninggal dunia.

“Terimakasih infonya nanti kami cek dulu yaa”, ucap Camat Lepong.Rabu (29/4/26)

Hingga berita ini diturunkan saat dikonfirmasi Kades Juniarso belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait hal tersebut.

Sementara dalam Pasal 40 UU Desa No. 6/2014 menyebut Kades dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau atas usulan BPD kepada Bupati melalui Camat.(Tim GPAB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *