Example floating
Bangka BaratBeritaInternasional

Desa Benteng Kota: Lampu Merah Tambang atau Lampu Merah Nelayan, Laut Dikeruk Tanpa Henti atau Nelayan Kehilangan Arah

3
×

Desa Benteng Kota: Lampu Merah Tambang atau Lampu Merah Nelayan, Laut Dikeruk Tanpa Henti atau Nelayan Kehilangan Arah

Sebarkan artikel ini

Ponton Isap Produksi (PIP) dikumpulkan di lampu merah untuk melakukan pengecekan Surat Izin Layak Operasi (Silo), Selasa (28/04)

 

 

BABEL,TEMPILANG,SKT.CO.ID — Laut seharusnya menjadi ruang hidup yang sunyi dari kebohongan. Namun di Desa Benteng Kota, ia justru berubah menjadi arsip terbuka tentang bagaimana keserakahan bekerja lebih cepat daripada hukum. Airnya masih beriak, angin masih berembus, tetapi makna di dalamnya telah bergeser dari sumber kehidupan menjadi ruang ekstraksi yang nyaris tanpa batas.

Di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, tepatnya di DU 1545, realitas di lapangan menghadirkan pertanyaan serius tentang tata kelola sumber daya dan efektivitas pengawasan. Secara administratif, jumlah ponton yang diizinkan beroperasi tercatat terbatas. Namun di laut, jumlah yang terlihat justru berlipat, bekerja siang dan malam, membentuk lanskap industri yang jauh melampaui dokumen resmi.

Ketimpangan ini bukan sekadar selisih angka. Ia celah dan dalam celah itulah dugaan kebocoran produksi menemukan jalannya.

Ali (56), nelayan setempat, berdiri di tepian yang semakin jauh dari ingatannya sendiri. Ia mengenang laut sebagai ruang yang bisa dibaca arusnya, musimnya, bahkan diamnya. Kini, yang ia baca hanyalah kebisingan mesin dan lalu-lalang ponton yang tidak pernah benar-benar berhenti.

“Dulu laut itu memberi tanda. Sekarang seperti menyembunyikan sesuatu,” ujarnya, Selasa (28/04/26).

Di matanya, ponton-ponton itu tidak hanya mengeruk pasir timah, tetapi juga mengikis kepastian. Ia melihat lebih dari sekadar aktivitas tambang. Ia melihat sistem yang berjalan dengan dua wajah yang tercatat dan yang tidak.

“Kalau yang resmi hanya lima, lalu yang lain itu masuk ke mana?” tanyanya.

Pertanyaan itu sederhana, tetapi memuat implikasi luas tentang transparansi produksi, akuntabilitas perusahaan dan pengawasan negara. Sumber-sumber di lapangan mengindikasikan bahwa produksi yang masuk ke jalur resmi kemungkinan hanya sebagian dari keseluruhan aktivitas. Sisanya mengalir melalui mekanisme yang tidak tercatat. Sebuah arus sunyi yang tidak tersentuh laporan, namun terasa dampaknya.

Bagi negara, ini berarti potensi kehilangan penerimaan. Bagi masyarakat, ini berarti kehilangan keadilan.

Di darat, konsekuensinya hadir dalam bentuk yang lebih konkret. Nelayan menghadapi penurunan hasil tangkapan, perubahan ekosistem dan ketidakpastian kompensasi. Skema kompensasi yang bergantung pada data produksi resmi menjadi Problematis ketika realitas di lapangan tidak sepenuhnya tercermin dalam data tersebut.

“Kami diminta percaya pada angka. Tapi angka itu tidak pernah sama dengan apa yang kami lihat setiap hari,” kata Ali.

Di titik ini, krisis bukan lagi sekadar ekonomi atau lingkungan. Ia telah menjelma menjadi krisis kepercayaan.

Sebagian nelayan mencoba bertahan dalam kerangka aturan yang ada, berharap sistem masih bisa diperbaiki dari dalam. Namun sebagian lain mulai bergerak di luar jalur tersebut bukan semata karena pilihan, tetapi karena tekanan kebutuhan yang terus mendesak.

“Ketika aturan tidak memberi ruang hidup, orang akan mencari ruangnya sendiri,” ujar Ali.

Kondisi ini memunculkan fragmentasi sosial di tingkat lokal. Desa Benteng Kota tidak terbelah oleh perbedaan pandangan, melainkan oleh perbedaan cara bertahan. Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan daya ikatnya dan norma bergeser mengikuti tekanan realitas.

Dalam konteks tersebut, perhatian publik mengarah pada peran pengawasan, termasuk satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab atas pengamanan dan pengendalian aktivitas di wilayah IUP. Skala aktivitas yang berlangsung secara terbuka menimbulkan pertanyaan mendasar sejauh mana fungsi pengawasan berjalan efektif?

Jika aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berlangsung secara masif dan berkelanjutan, maka evaluasi terhadap sistem pengawasan menjadi tak terhindarkan.

Ali menanggapi hal itu dengan cara yang sederhana, namun mengandung kritik yang dalam.

“Kami ini hanya nelayan. Tapi kalau kami bisa melihat ada yang tidak beres, seharusnya yang punya kewenangan bisa melihat lebih jelas,” katanya.

Pernyataan itu tidak menunjuk secara langsung, tetapi cukup untuk menggambarkan jarak antara apa yang terjadi di lapangan dan apa yang direspons oleh otoritas.

Sebagai bentuk respons, masyarakat Desa Benteng Kota bersama warga Air Lintang dan Tanjung Niur telah mengirimkan permohonan resmi kepada pihak terkait. Mereka meminta penghentian sementara aktivitas ponton untuk dilakukan pendataan ulang dan penertiban operasional.

Permintaan ini tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap aktivitas tambang secara keseluruhan, melainkan sebagai upaya untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang adil.

“Kami tidak menolak tambang,” kata Ali.

“Kami hanya ingin semuanya jelas dan dijalankan dengan benar.” tambahnya.

Di balik pernyataan itu, tersimpan harapan yang sederhana namun mendasar bahwa laut tidak hanya dilihat sebagai sumber daya, tetapi juga sebagai ruang hidup yang harus dijaga keseimbangannya.

Namun di Desa Benteng Kota hari ini, harapan itu berdiri di bawah bayang-bayang realitas yang lebih keras. Laut terus berdenyut, ponton terus bekerja, dan lampu merah terus menyala tanpa kepastian siapa yang akan benar-benar menghentikannya.

Dalam lanskap seperti ini, tragedi tidak selalu hadir dalam bentuk bencana yang tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan, melalui pembiaran, melalui angka-angka yang tidak lengkap dan melalui diam yang terlalu panjang.

Mungkin, di situlah ironi terbesar itu bersemayam ketika semua tanda bahaya telah terlihat jelas, tetapi tindakan tetap tertinggal jauh di belakangnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *