Example floating
Bangka BaratBeritaInternasional

Pantai Pasir Kuning di Ambang Kehancuran: Pelanggaran Dibiarkan, Nelayan Gerah Aturan dilanggar

43
×

Pantai Pasir Kuning di Ambang Kehancuran: Pelanggaran Dibiarkan, Nelayan Gerah Aturan dilanggar

Sebarkan artikel ini

BANGKABARAT, BABEL, SKT,CO.ID — Aktivitas tambang ilegal di Pantai Pasir Kuning masih berlangsung. Speed boat tetap berlabuh. Larangan yang terpasang secara resmi terbukti tidak dipatuhi.

Temuan dilapangan pada Senin (06/04/26) menunjukkan bahwa kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona wisata itu justru menjadi ruang aktivitas yang bertentangan dengan aturan. Spanduk larangan masih berdiri, namun tidak memiliki daya paksa terhadap aktivitas di sekitarnya.

Tulisan “dilarang keras” tetap terbaca.
Namun pelanggaran tetap terjadi.

Situasi ini memperlihatkan bahwa aturan yang ada tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Di sepanjang garis pantai, sejumlah speed boat terlihat berlabuh dan keluar-masuk tanpa hambatan. Aktivitas bongkar muat yang diduga berkaitan dengan tambang timah tetap berlangsung.

Tidak ditemukan indikasi penghentian aktivitas dan tidak terlihat adanya penertiban.

Kondisi ini mempertegas bahwa pelanggaran terjadi secara terbuka.

Padahal, kawasan tersebut telah diberi penanda larangan sebagai bentuk pengendalian aktivitas di zona wisata.

Tim9 Jejakkasus mengkonfirmasikan hal ini kepada Ardiansyah Syamsudduha Kades Air Lintang mengatakan kewenangan Desa semua yang legal dari PT.Timah.

“Yang kami urus dengan kewenangan desa semua yang legal dari PT.Timah,semua sudah saya musdeskan dengan BPD untuk pengawasan dan menjamin penyalurannya .semua sudah ikut mekanisme di Desa jadi tak ada yang Ilegal masuk dalam kewenangan kami”, jelas Ardiansyah. Selasa (07/4/26).

Namun salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya menyikapi bahwa kades Air Lintang terlibat dalam rumusan vee karena penyaluran PT.Timah melewati Kepala Desa.

“Ini penyerahan untuk nelayan “Baidi” Cs..silakan tanyakan ke nelayan untuk kompensasi mereka clear karena langsung kemereka ,tidak itu tidak tepat pernyataan tu karena kewenangan desa terbatas bukan penindakan hukum”. katanya.

Pemberitaan sebelumnya mencatat absennya Kepala Desa Air Lintang dalam agenda klarifikasi. Saat itu, publik masih memiliki ruang untuk menunggu penjelasan dan kadespun mengakui tidak pernah memerima diduga vee apapun kompensasi dari PT.Timah.

“Kami sudah kumpul dan menghimbau sudah kami jalankan terkait pelanggaran hukumnya kami dak tahu,tergantung APH merumuskan seperti apa,melanggar pasal berapa dan ancaman hukumnya berapa,atau ada aturan lain yang saya dak tahu bisa bapak sampaikan biar kami laporkan”. ungkapnya.

Namun kondisi terbaru menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada ketidakhadiran pejabat, melainkan pada tidak adanya perubahan di lapangan.

Apa yang sebelumnya berupa dugaan kini menjadi kenyataan yang berulang. Pelanggaran tidak hanya terjadi sekali namun ia berlangsung terus-menerus.

Baidi, perwakilan nelayan dari Badan Koordinasi Nelayan Desa Air Lintang dan Desa Benteng Kota, menilai bahwa kondisi ini merupakan bentuk pengabaian terhadap kesepakatan bersama.

“Ini bukan lagi soal tidak tahu aturan. Ini soal aturan yang sudah disepakati, tapi sengaja dilanggar,” ujarnya. Senin (06/4)

Ia menegaskan bahwa larangan tersebut lahir dari proses musyawarah, bukan keputusan sepihak.

“Ada diskusi, ada kesepakatan. Tapi sekarang itu semua tidak dihormati,” katanya.

Di tengah situasi ini, nelayan menjadi kelompok yang paling terdampak.

Mereka tetap melaut, namun dalam kondisi yang tidak menentu ruang tangkap terganggu lingkungan berubah.

“Nelayan sekarang bingung. Aturan ada, tapi tidak jalan. Pelanggaran ada, tapi tidak ditindak,” kata Baidi.

Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga pada rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang ada.

Baidi mempertanyakan tidak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kalau terus begini, orang akan berpikir melanggar itu tidak apa-apa,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa himbauan saja tidak cukup tanpa diikuti penegakan.

“Yang dibutuhkan sekarang itu tindakan, bukan sekadar tulisan,” tambahnya.

Situasi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam implementasi kebijakan di tingkat lapangan. Pantai Pasir Kuning yang seharusnya menjadi kawasan wisata kini menghadapi tekanan serius. Fungsi ruang mulai bergeser. Aturan tidak lagi ditaati.

Ketika larangan tidak ditegakkan, maka kawasan tersebut berpotensi kehilangan identitasnya. Dari zona wisata menjadi zona eksploitasi dan kasus ini mencerminkan ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi. Aturan telah dibuat secara jelas dan tidak dijalankan secara konsisten.

Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi dan sistem pengelolaan yang ada.

Meski kritik yang disampaikan cukup tajam, Baidi menegaskan bahwa nelayan tidak menginginkan konflik mereka hanya menginginkan kejelasan.

“Kami tidak mau ribut. Kami hanya ingin aturan itu benar-benar berlaku,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi ketua BPD Air Lintang Perlipudianto mengatakan dengan jelas bahwa kewenangan hak jaqab ada di kades dan panitia.

“Silahkan Bapak koordinasi lngsung ke kades/ panitianya pak”. ucapnya singkat. Minggu (06/4)

Pantai Pasir Kuning saat ini menjadi cerminan dari persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya pesisir.

Pelanggaran terjadi secara terbuka.
Namun respons belum terlihat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya lingkungan pesisir, tetapi juga kepercayaan masyarakat.

Pantai ini masih berdiri. Aturannya masih tertulis namun tanpa tindakan, keduanya berisiko kehilangan makna.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *