BABEL,PANGKALPINANG,SKT.CO.ID –Terkait perambahan kawasan hutan produksi di Wilayah Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah tepatnya wilayah Air Bale diduga Pemdes terlibat pembiaran akan berbuntut panjang pasalnya pemberitaan tersebut Kadus Tanjung Pura Hery dan Kades Hery tidak terima dan dikatagorikan pencemaran nama baik akan melapor ke Polda Babel.
Redaksi Suratkabarterkininews.com (SKTNEWS) di bawah pimpinan Sukarto yang tergabung di Tim 9 Jejakkasus dan DPD Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB Babel) saat di konfirmasi terkait hal tersebut mengatakan silakan mereka mau melapor itu hak mereka.

“Itu merupakan kewajiban mereka kalau mau melapor tetapi kami menerbitkan berita sesuai KEJ dan itu lagian berita seremoni”. tegas Direktur SKTNEWS.com ditemui di salah satu Warkop Pangkalpinang. (20/7).
Namun masalah perambahan kawasan hutan produksi di wilayah Tanjung Pura. Kadus Hery dan Kades Hery berencana melapor terkait isi pemberitaan tak sesuai fakta di lapangan.
“Kami tidak pernah membiarkan orang berkebun di situ dan kami juga akan melaporkan ke Polda terkait pencemaran nama baik kami dan Undang-undang ITE tapi kalau menyuruh mereka berhenti melapor (jangan di teruskan) Kementrian KLHK Gakkum kami juga tidak akan mungkin melapor mereka ke Polda besok”. kata Hery Kadus Tanjung Pura. Minggu (19/7/26)

Perambahan dan perusakan kawasan Hutan Produksi diduga merupakan pelanggaran di sengaja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti pengajuan HD (Hutan Desa) oleh pemdes Tanjung Pura ke kementrian KLHK diduga salah satu modus operandi saja.
“Kalau kami menyuruh orang cabut laporan kami juga ngak tahu sudah di lapor atau belum,sampai sekarang kami sudah ngajukan HD pak,sudah tiga kali sejak tahun 2022 tapi izin belum keluar juga dari kementerian KLHK tapi kata pak Kades kita tunggu ketika izin HD itu sudah keluar barulah kita berhak,kita sikat habis karena itu kekuatan kita”. jelas Kadus Tanjung Pura melalui telpn WhatApps kepada tim.
Dengan alibi Kadus dan Kades tidak mengetahui adanya Kwitansi atas nama SOBIRIN untuk pembayaran ganti rugi biaya tebas/tebang lahan seluas 40 ha dengan saksi AMBO INTANG, SAINI, MARDI, MULYONO, ISKANDAR dan tertera di bawah materai AMBO ESSO. Perlu di ketahui aktivitas tanpa izin berupa lahan yang sudah di Land Clering oleh atas nama tersebut di atas, menggali parit keliling lahan yang sudah di kuasai,membangun jalan blok yang menghubungkan antara pemilik satu dengan pemilik Lainnya.
Mendirikan bangunan diatas tanah diakui milik mereka dan diperoleh dengan dasar jual beli dan para pelaku menggarap lahan yang di sudah di tanami kelapa sawit tanpa ada gangguan atau peringatan tertulis bahkan tidak adanya penghentian paksa dari Pemdes Tanjung Pura dugaan kuat Pemdes setempat melakukan pembiaran serta tutup mata diatas kawasan hutan produksi di wilayah tugas serta kewenangan Pemdes Tanjung Pura.
“Kalau sekarang saya belum tahu perkembangan HD itu semua pak Kades ,baru beberapa bulan ini pak kades bilang yang memimpin atau membawa HD ini anaknya pak Dayat dan ini tidak di perbolehkan berkebun kelapa sawit dan kami Pemdes dan masyarakat sebagian sering rembukan kepada beliau”. sambung Kadus.

Diwaktu yang berbeda Saat di Jumpai awak Media “lawyer Bintang & Patners” Sekaligus Manging Partners “Agus Purnomo SH” Sebagai Penasehat Hukum masyarakat Tanjung Pura yang mewakili Pelapor Imam dan Busro mengatakan kalau izin (HD) hutan desa yang di ajukan Pemerintahan desa Tanjung Pura, Kades dan Kadus bernopang anak Pak Dayat Gubernur Babel, diduga berinisial HR sudah kami Kirimkan Surat sanggahan di kementerian dan Gakkum KLHK hari Selasa kemarin.
“Iya benar sudah kami sanggah izin HD mereka dan sudah di Kirimkan, inilah bentuk kepedulian masyarakat Tanjung Pura,dan akhirnya mereka harus angkat bicara,seharusnya kades dan Kadus Tanjung Pura merangkul semua masyarakatnya jangan pakai bahasa sebagian donk”. tegas Agus saat ditemui dalam ruang kerjanya. Senin (20/7)
Mendapat informasi hari ini Kades dan Kadus Tanjung Pura sudah melaporkan terkait undang-undang Ite pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media tim 9 Jejakkasus dan DPD GPAB Babel ke Polda Babel didampingi LBH dan tim 9 Jejakkasus akan berusaha konfirmasi kepada diduga Hery selaku anak Dayat yang memimpin HD.(Tim9jjk)








