<
Example floating
Bangka IndukBeritaInternasionalPangkalpinang

Sumadi Diduga Membeli Timah dari DAS, Arul diduga Kirim Timah ke MSP dan PT. Timah Tbk

3
×

Sumadi Diduga Membeli Timah dari DAS, Arul diduga Kirim Timah ke MSP dan PT. Timah Tbk

Sebarkan artikel ini

BABEL,SUNGAILIAT,SKT.CO.ID – Penambang Timah Ilegal tidak akan berhenti selagi para kolektor alias penampung timah ilegal masih berkeliaran berkedok resmi dan setor ke PT Timah Tbk namun surve membuktikan bahwa masih banyak biji pasir timah yang dicetak menjadi Balok timah dan di pasarkan keluar daerah.

Hal tersebut diduga berlaku pada Arul kolektor besar di Desa Rambak kecamatan Sungailiat melalui peran anak buah dilapangan Sumadi yang membeli biji pasir timah di Rambak dari berbagai wilayah meskipun aturan PT. Timah tidak menerima timah dari wilayah hutan lindung, hutan produksi dan DAS.

Pantauan tim media ini diduga Sumadi dengan bebas membeli timah dari lokasi yang sudah di buatkan aturan oleh PT.Timah Tbk dengan demikian meskipun aturan telah dibuat pelanggaran tetap dilakukan.

“Seingat saya sepupu Arul nikah wajar dia ngak ada di rumah dan Dia setor ke PT.Timah dan MSP kurang tahu Pak karena Arul mengambil DP (uang muka) banyak bos”. ungkap Narasumber yang enggan ditulis namanya. Selasa (29/9/26)

Pembelian biji pasir timah Sumadi patut dipertanyakan meskipun mendapat monitor oleh Satgas aturan tetap harus di patuhi namun demi bos Arul, Sumadi pun tetap tidak mematuhi aturan yang ada.

‘Sumpah saya tidak tahu Pak,setahu Saya anak buah Madi dengan Sam rambak kalau Arul tidak pernah bergaul sama kami Pak sebab Dia sombong kami bukan levelnya kalau penggorenganya di belakang rumah”. sambungnya.

Sebelumnya info yang beredar Sumadi diduga mempunyai tambang di wilayah tertentu yang sedang panen dan mengirim sama Arul.

“Iya pak, kami baru menjual timah dari tempat Madi, dibeli timah bagus seharga Rp300 bervariasilah Pak, kalau kami menambang di DAS jalan laut”. ungkap penambang meminta jangan di tuliskan namanya. (29/9)

Hingga saat ini publik bertanya. Mengapa ada pembiaran. Ada Apa dengan APH?

Harus kita fahami bersama bahwa Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, Pasal ini secara khusus mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kalau Saya sudah tidak pernah lagi bergaul sama mereka Pak,karena bawaannya agak tinggi, sepertinya seminggu sekali pengiriman tapi kurang tahu kemana saja. Oo kalau gitu hajar saja bang”. tutup Narsum saat tim bertandang kerumahnya.

Masyarakat menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun ke lokasi, melakukan pengecekan status legalitas, serta menindak tegas pelaku pertambangan dari lokasi tersebut tanpa izin. Jika terbukti melanggar mohon untuk di audit kembali.

Publik juga berharap penindakan ini tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kolektor timah atau bos besar timah dalam catatan penyeludupan dan cetak balok samakin ramai.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Arul dan Sumadi yang disebut dalam pemberitaan ini.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *