Example floating
Bangka BaratBeritaInternasionalPangkalpinang

Diduga Lahan Jaminan di Jual ,Angsuran Tetap Bayar Pengajuan Dana KUR Nasabah Jadi Korban penipuan

3
×

Diduga Lahan Jaminan di Jual ,Angsuran Tetap Bayar Pengajuan Dana KUR Nasabah Jadi Korban penipuan

Sebarkan artikel ini

BABEL,BANGKABARAT,SKT.CO.ID – Warga Mayang Parit 1 sebut saja Zainuddin yang merasa dirugikan dan dipermainkan setelah mengetahui aset yang dijaminkan ke Bank BRI Cabang Simpang Tritip Kabupaten Bangka Barat untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ternyata dijual sepihak oleh oknum pegawai Bank.

Zainuddin saat di konfirmasi menceritakan bahwa awalnya ia mengajukan pinjaman KUR guna menambah modal usaha,namun alih-alih diproses sesuai prosedur, oknum pegawai atas nama Asep justru memaksa dirinya menyerahkan jaminan aset,sebenarnya tidak diwajibkan dalam skema KUR. Karena sangat membutuhkan dana, ia pun terpaksa menuruti permintaan tersebut.

“Pertama kami ajukan jaminan BPKB motor kepada Pak Zandi, kemudian dilanjutkan oleh Pak Asep. Pengajuan pinjaman KUR untuk tambahan modal usaha,justru pak Asep memaksa menyerahkan jaminan aset terpaksa saya kasih karena butuh biaya juga”. jelasnya. Senin (27/7/26)

Namun belakangan diketahui Asep telah menjual aset jaminan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan, tanpa izin tertulis, serta tanpa surat resmi prosedur bank yang berlaku.

“Ternyata setelah dicek dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya serta tidak ada surat resmi dari pihak Bank, aset milik saya dijualnya kepada pihak lain,seolah-olah itu milik pribadinya”. ungkap Zainuddin dengan nada kecewa.

Diwaktu yang berbeda pak RT Rajek sudah melihat dan mengakui lahan tersebut telah di jual oleh Pak Asep ke pihak lain karena lahan tersebut berbatas dengan kebun pak RT.

“Iya Bang,kami lihat pak Asep menjual dengan pihak lain,ini kebun saya berbatas”. kata RT Rajek meminta jangan di tulis namanya.

Konfirmasi tim media ini ke BRI Cabang Simpang Teritip salah satu Security mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak kerja di Bank BRI lagi ,tidak tahu di mana keberadaanya.

“Iya bang tidak tahu lagi di mana pak Asep ,sudah pindah tidak disini lagi”. ucap salah satu Security Bank BRI Cabang Simpang Teritip.

Diduga pernyatan pihak bank seakan-akan menutupi bobroknya peraturan ditempat tersebut namun diketahui setelah tanah tersebut terjual Pak Asep langsung pindah. Zainuddin dan istrinya sudah beberapa kali mendatangi pihak Bank dan menanyakan anggunan dan jaminan tapi tidak respon alias tidak ada.

Tetap Dituntut Bayar Angsuran
Menambah deretan kerugian yang dialami nasabah, hingga detik ini pihak Bank BRI Cabang Simpang Tritip masih mengharuskan Zainuddin untuk membayar angsuran bulanan atas pinjaman tersebut. Padahal, aset berharga yang ia titipkan sebagai jaminan telah raib dijual secara sepihak oleh oknum dalam bank tanpa prosedur hukum yang sah.

Menurut aturan yang berlaku, KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mewajibkan adanya agunan atau jaminan tambahan.

Pelanggaran Ganda Yang Terjadi:
1.Melanggar Aturan KUR: Sesuai Peraturan Menko Perekonomian No. 1 Tahun 2026 dan ketentuan resmi BRI, KUR hingga Rp100 juta bebas agunan tambahan. Pihak bank dilarang meminta, apalagi menahan aset pribadi nasabah.
2.Pasal 372 (Penggelapan): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
3.Pasal 378 (Penipuan): Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
4.Melanggar Prosedur & Kewenangan: Penjualan aset jaminan hanya boleh dilakukan melalui proses hukum yang sah dan dengan persetujuan resmi lembaga, bukan oleh oknum perorangan tanpa pemberitahuan kepada nasabah.

Hingga saat ini Zainuddin belum mendapatkan kejelasan dari pihak manajemen cabang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana penggelapan serta penipuan yang dilakukan oknum Asep.

Ia berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang tegas dan mengembalikan haknya.

Tim media akan berupaya konfirmasi kepada Pak Asep namun belum mendapat titik terang.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *