Penagan, SKT.co.id – Pembeli timah (kolektor) yang sekaligus juga memiliki tempat penampungan,bak Lobi dan penggorengan. Dirumahnya tempat Ia bebas bergerak membeli timah sekaligus menampung yang tak memiliki izin resmi dari PT. Timah Tbk.
Diterbitkan dalam pemberitaan sebelumnya bahwa” Parman Kesal rumahnya di datangi awak media” di media online ini serta tak ada tanggapan apapun dari pihak APH Polsek Petaling dan Polres Bangka Induk.
Dikonfirmasi tim media 9. Jum’at (06/12/24) kepada kolektor tersebut dengan beberapa pertanyaan Assalamualaikum, pak Parman izin konfirmasi,, terkait foto ni ,,apa benar pak Parman membeli timah di luar WIUP.??
Dan apakah izin Gudang anda punya ,jika punya apakah SDH di perpanjang? Demikian mhn tanggapanya.
Diketahui sebelumnya PARMAN warga penangan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka tepat rumahnya berhadapan dengan gereja didesa penagan dan didugakuat menyetor ke Bos besar yaitu ATIAM, hingga kini belum ada tindakan tegas apapun dari APH sehingga PARMAN bebas beraktivitas jual beli (ilegal).
Sementara pantauan awak media hari ini Jum’at (06/12/24) nampak begitu jelas banyak masyarakat menjual biji pasir Timah Ilegal diluar WIUP PT.Timah Tbk menggunakan motor yang sedang antri menunggu di depan rumah PARMAN yang tak menghiraukan jepretan kamera wartawan sehingga begitu bebas meraka keluar masuk rumah PARMAN.
Diketahui, biji pasir timah diduga kebanyakan dari luar WIUP PT.Timah yang sekarang sedang diusut oleh Kejagung Ri dengan nilai kerugian Negara 300 triliun.
Kapolsek Petaling Mendo Barat IPTU Marwan, S.H di konfirmasikan tim media 9 apakah pak Kapolsek terlibat atau mendapatkan upeti dari Parman sehingga aktivitas jual belinya masih berjalan.
“Terimakasih infonya, tidak ada”, jawab Kapolsek. Jum’at (06/12/25).
Diterbitkan berita ini , warga meminta kepada APH untuk mengambil tindakan tegas dan diproses secepatnya, agar penilaian masyarakat terhadap institusi Polri tetap bernilai positif.(Tim9)










