BABEL,PANGKALPINANG,SKT.CO.ID – Masyarakat di larang memproduksi minuman keras, baik itu dari proses permentasi yang di kenal oleh masyarakat Babel yang disebut “Arak”
Pusahaan yang berbadan hukum dan mempunyai izin resmi dari pemerintah pusat dan daerah yang di perbolehkan memproduksi minuman beralkohol, itupun dalam pengawasan pemerintah/instansi seperti BPOM, aparat kepolisian maupun instansi yang terkait lainnya.
Kali ini pabrik arak yang sudah lama beroperasi dan terbesar diduga kombinasi tiga sekawan bisnis yang menjanjikan namun satu sisi meresahkan masyarakat Kota Pangakalpinang bahkan Babel sehingga menimbulkan Pekat (penyakit masyarakat).
Pantauan tim DPD GPAB Babel gudang tersebut berada di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah pemiliknya Abot,bersumber dari keterangan warga yang minta namanya jangan ditulis mengatakan, bahwa pabrik arak tersebut di Backing oknum TNI, bernama Alfian.
“Aok Bang,gudang arak tu punya Abot la lame lah tapi aman-aman bai sebab ade oknum Loreng di situ klo da salah Alfian nama e Kate a oknum dari Kodam”. ucap Narsum (1/5/26).
Aroma ragi yang menyengat saat melintas sekitaran Gudang diduga aktivitas penyulingan arak sedang berlangsung. Pembisnis arak kali ini Abot pemain lama. Tampak pintu gerbang pabrik arak tersebut sudah di kelilingi pagar seng.
Sementara toko Jalan Konghin menuju jalan Hayati tepatnya di persimpangan diduga grosir penjualan Arak yang di backingi Alfian diduga cenderung menimbulkan masalah dan masih banyak grosir lainnya.
Berdasarkan UU Pangan, penggunaan bahan baku seperti beras/ketan untuk fermentasi (termasuk tapai yang kemudian difermentasi lebih lanjut menjadi arak) harus memenuhi standar keamanan pangan dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
Pasal 140 atau pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, berisikan “Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan pangan dan atau tidak memiliki izin edar“.
Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya Pidana penjara paling lama 10 (tahun) dan sedikit (2) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tim berusaha kofirmasi dengan pemilik gudang arak Abot, Atiam dan Hendi dan tim mengupayakan konfirmasi ke oknum TNI inisial AF guna keberimbangan berita,hingga berita di terbitkan tim terus melakukan konfirmasi hal tersebut ke Aph serta penegak Perda.(PN)










