Example floating
BeritaInternasionalPangkalpinang

Darlan Mempunyai Toko Besar di Pulau Lepar dan diduga Orang Kedua Setelah IR Penyuplai Rokok Ilegal

3
×

Darlan Mempunyai Toko Besar di Pulau Lepar dan diduga Orang Kedua Setelah IR Penyuplai Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

BABEL,PANGKALPINANG,SKT.CO.ID –  Sosok yang diduga berada dibalik peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di seputaran Toboali dan Desa Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ternyata bukanlah orang baru.

Diduga Darlan mempunyai jaringan yang melibatkan keluarga dari adik kandung sebagai kurir dan diduga rekan pegawai bernama Ibrahim menggunakan nama adiknya Jun diduga buronan dari wilayah seberang (palembang) serta rumah tempat tinggalnya dijadikan sebagai Gudang untuk menyimpan semua rokok ilegal.

Caption: Rumah kurir rokok ilegal merupakan adik Darlan.(Dok)

“Aok, nama benarnya Ibrahim dipanggil Jun sebab ada masalah di pelambang dulu dan  melarikan diri ke Bangka gunakan nama adiknya Jun sampai sekarang orang kenal Jun,rumahnya disitu juga gudang rokoknya bang”. ucap Narsum yang enggan ditulis namanya. Kamis (11/6/26)

Pada hari Rabu 11 Agustus tahun 2021 silam Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal. Perempuan berinisial IR yang merupakan pemilik gudang masih diburu polisi.

Caption: Diduga Gudang rokok ilegal milik Ir yang pegang seluruh kordinasi termasuk Darlan.(Dok)

Dari pantauan media ini diduga IR yang berada di perumahan Citraland dan mempunyai gudang tepatnya di belakang agen Honda di jalan Depati Hamzah Kecamatan Bukit Intan serta merupakan sosok wanita yang selama ini di cari Tim Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dengan kasus yang sama.

Caption: Rumah Ibrahim serta diduga gudang tempat menyimpan berbagai macam merek rokok ilegal.(Dok)

Sementara selain dikenal sebagai salah satu bos besar di Basel dan diduga Darlan menampung semua rokok ilegal dan kordinasi satu pintu dengan IR sehingga diduga mendapat bekingan oknum Bea Cukai dan oknum tim N***

Caption: Mobil Box carry Diduga untuk membawa barang bawaan rokok Ilegal milik Darlan.(Dok)

“Darlan punya toko besar di Pulau Lepar Pongok bang ,seminggu tiga kali menyuplai ke wilayah yang sudah di tentukan,dulu pernah di gerbak oknum APH ,saat itu Darlan sedang merekap nota penjualan dan pembelian rokok ilegal lalu berujung damai 10 juta”. kata Narsum yang minta namanya di rahasia demi keamanan.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, Darlan menjalankan bisnis rokok “gelap” juga tersebar di beberapa lokasi diduga yakni Desa Lepar Pongok ,Desa Teladan, Desa Puput, Desa Keposang dan Desa Tukak sadai dalam jumlah besar.

Diketahui, kerugian negara karena kehilangan penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN yang seharusnya dibayar kalau rokok itu legal.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidana memproduksi, menyimpan, atau memperdagangkan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pelaku dapat dijerat hukuman antara 1 hingga 5 tahun penjara serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

Hingga berita ini diterbitkan tim DPD Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Babel akan berusaha konfirmasi dengan pihak Cukai dan APH serta berharao ada tindakan tegas terhadap pelaku bisnis rokok Ilegal. Meskipun upaya konfirmasi sudah di lakukan namun belum mendapat respon.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *