Example floating
BeritaInternasionalPangkalpinang

Dari Smelter SJI hingga Smelter Hendri Lee diduga Dedy Exs Loreng Bawa Tailing Sitaan Negara

4
×

Dari Smelter SJI hingga Smelter Hendri Lee diduga Dedy Exs Loreng Bawa Tailing Sitaan Negara

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,SKT.CO.ID – Penjarahan ataupun pencurian Tailing dan semua isinya termasuk Besi bongkahan dari dalam Exs Smilter SJI jalan Ketapang milik Atang secara besar-besaran diduga banyak yang terlibat mulai dari Masyarakat sipil hingga Aparat Penegak Hukum (APH) TNI – Polri.

Caption: Diduga anak buah Dedy beberapa orang sudah di dalam smelter.(22/7)

 

Tidak habis di situ pantauan tim media melihat Rabu 22 Juli 2026 sore hari diduga pencurian ikut merembet ke lokasi Smelter Hendri Lee yang tersandung kasus Komoditas Timah 300 Triliun oleh Kejagung RI.

Saat di konfirmasi Dedy Exs Loreng mengatakan agar jangan berkumpul disitu (dalam smelter) nanti bisa di atur untuk kalian.

“Aok lah ikak geser dulu dari situ abg bisa atur punya kalian”. katanya kepada salah satu tim yang saat itu sudah berada di dalam smelter sitaan Bank BNI (22/7)

Caption : Spanduk bertuliskan Himbauan Lelang dibuang.

 

Diketahui sebelumnya tailing dan besi yang terdapat dalam di Smelter Hendri Lee sitaan Negara namun atas izin siapa barang tersebut keluar belum diketahui.

“Coba tanyakan atau telpn pak Dedy,ini kan dari orang Bank mau kesini”. ucap Edy salah satu anak buah Dedy yang lagi duduk bersama beberapa rekan lainnya.

Caption : Security smelter dan personil Dedy menunggu arahan.

 

Dimalam hari usai Sholat Magrib Dedy saat di konfirmasi tim dan menjawab untuk menyediakan nomor cantik apa saja.

“Mana nomor dana atau apa saja untuk bisa bantu tadi,buruan”. cetusnya dengan buru – buru menutup sambungan telpn.

Upaya suap yang dilakukan Dedy terhadap tim lebih cenderung mengarah ke pelanggaran hukum dengan Nominal Rp.200 Ribu rupiah bisa membeli karya tulis Jurnalis.

“Hanya dikasih Dedy 200 Ribu Bang, dulu 800 ribu saya tidak mau bang,akhir nya di kasih Satu juta”. kata Narsum yang enggan di tulis namanya.

Caption: Dari smelter SJI, bagaikan pepatah dimana ada Gula disitu ada semut.

 

Hal tersebut menjadi pelanggaran serius terdapat UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap yang juga mengatur penyuapan di luar sektor jabatan publik.

Dimalam hari tim mencoba konfirmasi melalui pesan WhatApps agar pemberitaan lebih berimbang dengan pertanyaan atas izin siapa pak Dedy mengangkut Tailing dari dalam smelter Hendri Lee dan lagi status gudang tersebut apa pak?? Mendapat info sitaan Bank BNI,atas izin siapa besi di ambil dan di jual?? Dan siapa pengurus atau penanggung jawab dalam pekerjaan angkut tailing tadi malam bersama rombongan bapak lakukan??

Namun hingga Berita ini di terbitkan Pak Dedy tidak memberi jawaban alias bungkam dan tim DPD GPAB Babel akan berupaya konfirmasi kepada pihak Bank BNI kota Pangkalpinang mengapa besi dan mineral ikutan Tailing bisa raib meskipun ada penjaga security.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *