<
Example floating
Bangka TengahBeritaInternasionalPangkalpinang

Diduga Praktik Ilegal Jual Beli Lahan Hutan Kawasan Produksi di Desa Kerakes di Minta Kphp Ambil Tindakan

6
×

Diduga Praktik Ilegal Jual Beli Lahan Hutan Kawasan Produksi di Desa Kerakes di Minta Kphp Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini

BABEL,BATENG,SKT.CO.ID – Praktik jual beli dan alih fungsi hutan kawasan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit oleh oknum tidak bertanggung jawab merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara serta merusak lingkungan.

Pantuan tim media ini mendapat informasi telah terjadi praktik jual beli di kawasan hutan produksi di Desa Krakes kabupaten Bangka Tengah di olah menjadi lahan perkebunan sawit.

“Aok pak, hutan kawasan produksi dijual belikan koq bisa,saudara Kasnawi dan Ayung yang membeli dengan orang kampung Kerakes sekarang sudah di tanami kelapa sawit semua”. ujar Narsum yang enggan menyebut nama. Rabu (16/9/26).

Diketahui Kasnawi seseorang warga desa Kerakes yang dekat dengan Kades Kerakes Junaidi kedekatannya tersebut di manfaatkan dengan bebas membeli dan menggarap hutan di kawasan produksi Desa Kerakes.

“Aok bang, Kasnawi punya lahan di atas kawasan hutan produksi kurang lebih 15 Ha, modus nya membeli dengan pemilik kebun di kawasan hutan produksi di jadikan kebun Sawit “. kata Warga yang lain saat di temui tim.

Caption: Lokasi kebun sawit milik Kasnawi bersebrangan dengan kebun sawit milik Ayung. (dok) 

 

Fakta dan Modus Praktik Ilegal Penyalahgunaan Wewenang sejumlah oknum, termasuk aparat desa atau figur lokal, kerap terlibat menerbitkan surat keterangan tanah palsu di dalam kawasan hutan produksi skala Luas ribuan hingga puluhan ribu hektar hutan produksi dan sering dilaporkan beralih fungsi secara ilegal menjadi kebun sawit sebelum akhirnya diperjual belikan.

“Kami pernah mendengar bahwa kades Kerakes Junaidi ,Asnawi serta mantan kadus dan BPD pergi ke Pangkalpinang mengantar familynya umroh lalu makan di warung lempah kuning Abror artinya mereka diduga sudah berkolaboras”. jelas Warga lain.

Tidak menutup kemungkinan peran Kades Kerakes Junaidi mengetahui perihal dalam jual beli lahan di kawasan hutan produksi dan Kasnawi mulai menggarab hutan dikawasan produksi tersebut dan telah ditanami sawit sejak tahun 2022.

“Kami dengar lahan yang di beli oleh Ayung warga Pangkal Balam lokasi diatas hutan kawasan produksi seluas 20 Ha di desa Kerakes tapi sedang sengketa sedikit Pak,dengan Kasnawi hingga kini jual beli lahan tersebut belum selesai juga”. terang Warga lainnya.

Dugaan sementara Kolaborasi antara Kades Kerakes Junaidi dan Kasnawi untuk memperjual belikan atau disulap menjadi lahan kebun sawit di atas hutan kawasan produksi sehingga menjadi pekerjaan rumah Kementerian KLHK Gakkum untuk di Audit kedepanya.

“Harapan kami jangan ada lagi hutan Kawasan produksi di perjualbelikan pak”. tutup Warga saat berbincang disebuah pondok perkebunan sawit.

Sementara tim meminta konfirmasi dan klarifikasi dengan KPHP Sungai Sembulan Oskan terkait banyak lahan di atas hutan kawasan produksi di perjualbelikan di desa Kerakes dengan modus atau alasan bernaung di kelompok tani dan tanah HKM.

“Belum bisa memberikan tanggapan, kami informasi maupun data harus tersusun dulu atau harus ada Pulbaket,kalau masalah jualbeli lahan kawasan produksi,silahkan cek di Pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41/1999”. balas pesan WhatsApps Kphp Oskan kepada media ini. (15/9/26)

Penindakan Hukum: Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta aparat penegak hukum terus menindak tegas dan menyita jutaan hektar lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Kerugian Negara: Pendapatan negara hilang dan tata ruang wilayah menjadi kacau akibat penguasaan lahan secara melawan hukum.

Dasar hukum yang melarang alih fungsi hutan produksi dan perambahan hutan ilegal serta penindakan satgas hhuta tercantum dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Aturan dan Sanksi Definisi larangan: Mengolah tanah, memanfaatkan, atau menguasai kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang untuk keperluan perladangan, pertanian, atau usaha lainnya.

Ancaman sanksi pidana: Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU 41/1999, pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi

“Berdasarkan Penjelasan UU 41/1999 tentangnya Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf a dan b adalah dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam kawasan”.

Hal ini akan menjadi perbandingan untuk mengadu serta membuat laporan kepada Kementerian KLHK Gakkum kedepannya dan tim media ini akan berusaha menggiring permasalahan hutan kawasan produksi di Desa Kerakes sehingga membuat seribu pertanyaan kepada publik dan tim media ini berusaha konfirmasi kepada Kades Kerakes Junaidi dan Kasnawi serta Ayung hingga kini belum mendapat jawaban.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *