Example floating
Berita

Indikasi Pengeroyokan dan Pengancaman Awak Media Menempuh Jalur Hukum

3324
×

Indikasi Pengeroyokan dan Pengancaman Awak Media Menempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang.SKT.CO.ID – Mendapat perlakuan dan perbuatan yang tak pantas dan tak menyenangkan terhadap tugas jurnalistik. Tok Yang (bukan nama sebenarnya) akan dilaporkan ke ranah hukum wilayah Polresta Pangkalpinang oleh NKS ke Polresta. Jum’at (4/4/25).

Menurut hasil kronologis di lapangan media Borgol88 mengungkap saat Ia sampai dilokasi dimana biasa saudara ayenk (tok ‘yenk) duduk berkumpul bersama dengan rekan-rekannya. Di saat itu NKS menyapa pemuda yang mengendarai sepeda motor N-MAX.

Caotion : Nampak video pengeroyokan dan pengancaman terhadap NKS. (Dok) 

“Iya siap bapak nanti saya telfon beliau soalnya saya mau ke luar sebentar”, ujar pemuda salah satu rekan ayenk.

Sembari menunggu,tak lama datanglah dua orang pemuda lalu menghampiri dan bertanya dengan nada sangat benci.

“Kamu siapa, kenapa kamu kesini”, kata salah satu pemuda rekan Tok yenk.

Caption : Cuplikan Video pengeroyokan oleh Tok yeng bersama rekan-rekan

Tak menunggu lama saudara ayenk (Tok’yenk)pun datang dan berbicara dengan nada keras.

“Ngapa ka kesini yak, along Ki pulang (kenapa kamu kesini Kak, mendingan kamu pulang saja) “, ucap ayenk.

NKS bermaksud mempertanyakan hal dari mana Tok Yeng mendapatkan video yang lampaunya,namun tok Yeng menampakkan emosinya, serta mengambil sebuah kayu balok yang hendak dipukul ke arahnya dan tak sampai disitu tok yeng mencoba mencabut pisau di samping pinggang. Namun dua pemuda yang hadir sebelum ayenk datang, menahannya serta melerai perkelahian tersebut.

“Iya Bang, ku datang ke lokasi tambang Pangkalarang yang di muat dalam berita, ku tunggu Tok yeng, namun di sambut dengan beberapa rekan Tok yeng, ku dikeroyok dan diancam namun ku tak mundur Bang, karena ku benar kenapa takut”, kata NKS kepada tim media Babel di sebuah warkop Pangkalpinang. (4/4/25).

Mendapat perlakuan dan perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan pengancaman. NKS akan menempuh jalur Hukum.

Berdasarkan kronologis kejadian Tok yenk di kenalan pasal 335 KUHP yang lama dan berlaku saat artikel ini diterbitkan dulunya mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menyatakan akan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Dalam UU Dasar 45 pasal 28, serta UU no 40 tahun 1999 tentang pers ” Barang siapa menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi 2(dua)tahun penjara dan denda maksimal Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang diatur dalam bab VII pasal 18 UU no.40 Tahun 1999 tentang pers.

Sampai berita ini di terbitkan hari ini Tim Redaksi media Borgol88.com akan menempuh jalur Hukum dan melaporkan  kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *