Example floating
BeritaInternasionalPangkalpinang

Dalam Lapas Sustik diduga WBP Azi Rizal atau Kacung Monitor Penjualan Sabu di TPU Ampoi

4
×

Dalam Lapas Sustik diduga WBP Azi Rizal atau Kacung Monitor Penjualan Sabu di TPU Ampoi

Sebarkan artikel ini

BABEL,PANGKALPINANG,SKT.CO.ID –  Perputaran barang haram narkotika jenis sabu (metamfetamina) terus memicu keresahan besar di tengah masyarakat karena merusak moral generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas.

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta Badan Narkotika Nasional (BNN) secara konsisten melakukan operasi penangkapan guna memberantas jaringan pengedar yang kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan di pemukiman warga.

Hal tersebut terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perkuburan Kelurahan Ampoi. Warga mengeluh karena sudah sering melihat Peluncur (PL) yang sering bertransaksi di lokasi tersebut.

“Aok bang,kami gati Liet Peluncur yang berjual atau bertransaksi di perkubur ne,ringem bang,masa kubur jadi tempat bertransaksi”. gumam warga Kelurahan Ampoi kepada Awak Media. Jum’at (07/07/26)

Diketahui sebelumnya Azi Rizal alias Kacung WBP Blok A yang berasal dari Kelurahan Ampoi sendiri dan sekarang mendekam di lapas sustik kelas II A kota Pangkal Pinang diduga sering bertransaksi Narkoba jenis Sabu melalui peluncurnya dan yang lebih parahnya lagi transaksi tersebut di TPU Kelurahan Ampoi itu sendirian.

“Bener la bang,kami liet anak buah kacung ya,berjualan dikasih melalui tangan pembeli langsung,kadang-kadang di tanem di atas kubur orang tua kami”. kata Warga lain.

Keresahan Warga Ampoi dan Peningkatan Kriminalitas: Ketergantungan obat memicu pengguna melakukan pencurian atau kekerasan demi membeli Sabu.

“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum, cube ge di intai orang yang berjualan Narkoba di kuburan Ampoi ni,kami warga merasa resah dan merasa terganggu pak”. harap Warga.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Sabu masuk dalam Narkotika Golongan I. Jeratan Pasal 114 dan Pasal 112: Pengedar dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 hingga 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati tergantung berat barang bukti yang disita.

Warga Menghadapi Peredaran Sabu Melapor ke Pihak Berwajib;Mengaktifkan Siskamling: Meningkatkan pengawasan lingkungan terhadap orang asing atau tamu yang keluar-masuk lewat jam malam.Edukasi Keluarga: Menanamkan pemahaman agama dan bahaya fisik narkoba kepada anak-anak sejak dini.

DPD GPAB Babel akan berusaha konfirmasi kepada Kanwil Dirjen Pas Babel agar berkolaborasi dengan instansi lain untuk melakukan pemeriksaan rutin di Lapas Sustik kelas IIA Kota Pangkalpinang sehingga tidak ada kasus kecolongan pegawai lapas lagi. Dan masyarakat kelurahan Ampoi berharap secara seksama kepada pihak kepolisian dan TNI agar menangkap Peluncur Azi Rizal atau Kacung sehingga tidak ada lagi transaksi Narkoba di atas kubur atau TPU Ampoi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *