Example floating
Berita

Kasus Tindak Pidana Perampasan Mobil, Lesing ADIRA FINANCE Dugaan Sementara di Kenakan Pasal Berlapis

3221
×

Kasus Tindak Pidana Perampasan Mobil, Lesing ADIRA FINANCE Dugaan Sementara di Kenakan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

Caption : Lawyer Agus Purnomo SH

 

Bangka Barat,SKT.CO.ID – Perampasan kendaraan milik Fitriana Sari (32) dengan alamat Kp Tanjung Mentok, Kabupaten Bangka Barat, terus bergulir pihak Kepolisian Resor Polres Bangka Barat sudah menerima laporan Fitriana Sari.

Kronologis kejadian bermula saat adik dari ibu Fitriana Sari yang bernama Ria meminjam mobil milik nya yang dikendarai oleh saudara Galvit melintasi jalan Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat saat itu dirinya dicegat oleh pihak leasing ADIRA FINANCE.

Caption : Surat LP diterbitkan Polres Bangka Barat. 

 

Melalui kuasa hukumnya Agus Purnomo, S.H mengatakan ibu fitri merupakan client kami dan  kami juga sangat mengapresiasikan kinerja Polres Bangka Barat dalam hal Laporan Tindak Pidana ini bergerak cepat.

“Kami laporkan di Wilayah Hukum Polres Bangka Barat,” kata Agus Purnomo konfrimasi melalui pesan WhatApp. Minggu (13/4/25)

Ia melanjutkan bahwa tindak pidana yang terjadi sudah diterbitkan surat laporan oleh Polres Bangka Barat.

“Perlunya ditetapkan Pasal Berlapis Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Perampasan pasal 368 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 378 KUHP, dan Serta Jo Penadah Hasil Tindak Pidana 480 KUHP,” jelasnya.

Agus Purnomo berharap agar kedepan inseden buruk ini tidak terjadi lagi dan jangan dianggap enteng karena ini murni merupakan tindak pidana.

“Ini bukan masalah sepele dalam kehidupan bermasyarakat, umumnya di Bangka Belitung dan indonesia khususnya,” tutupnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *