Example floating
Berita

THM X-BAR Tidak Memiliki Izin Penjualan Minuman Beralkohol, Johan Memiliki Rumah Teristimewa di Abad Ini

3128
×

THM X-BAR Tidak Memiliki Izin Penjualan Minuman Beralkohol, Johan Memiliki Rumah Teristimewa di Abad Ini

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang,SKT.CO.ID – Untuk menjalankan bisnis Tempat Hiburan Malam (THM) penting bagi setiap pengusaha untuk memahami berbagai peraturan yang berlaku, mulai dari izin usaha dan legalitas penjualan minuman beralkohol,Sabtu (12/4/25).

Namun seiring meningkatnya minat terhadap THM seperti bisnis lainnya, industri ini juga diatur oleh sejumlah regulasi yang wajib dipatuhi oleh para pemilik usaha. JOHAN pemilik THM X-BAR tak mengerti akan regulasi yang harus di patuhi.

Caption : Rumah pemilik THM E+BAR Johan (dok-Skt) 14/25

 

Melalui meneger X-BAR Paisal saat tim media konfrimasi apa benar THM EXBAR tak mempunyai legalitas izin penjualan minuman beralkohol resmi? Namun sampai di terbitkan berita meneger tak menggubris pertanyaan awak media.

Bagi pengusaha THM X-BAR harus memahami berbagai aturan yang berlaku dan yang paling penting legalitas penjualan minuman beralkohol.

Giat razia terhadap X-BAR di lakukan oleh penegak hukum di pangkalpinang namun hanyalah formalitas belaka dan tidak melakukan pemerikasaan terhadap perizinan THM dan perizinan penjualan minuman beralkohol.

THM tersebut sangat ramai di kunjungi anak bawah umur yang notabene masih sekolah (SMA) bahkan pernah di beritakan di Sosmed anak sekolah Dasar (SD) kelas IV masuk kedalam X-BAR dan minum-minuman beralkohol.

Caption : Anak Kelas IV SD Masuk X-BAR (Dok) 

 

Terkait perihal tersebut yang menjadi pertanyaan tentang bagaimana pemeriksaan identitas diri para pengunjung sehingga anak bawah umur yang masih bersekolah (SMA) bahkan kelas IV SD dengan leluasa bisa masuk x-bar serta minum-minuman beralkohol?

Lemahnya pengawasan terhadap THM serta kurang tegas dalam melakukan pemerikasaan perizinan dan pengunjung yang masuk ke X-BAR tersebut.

Perlu diketahui telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/Mendag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Caption : Rumah Johan pemilik X-BAR teristimewa di abad ini.(dok) 

 

Jadi ingin menjual minuman beralkohol dengan kadar tertentu harus mendapatkan izin tambahan sesuai dengan klasifikasi minuman beralkohol yang dijual.

Jadi dugaan THM X-BAR tidak memiliki perizinan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol berbagai golongan.

Beberapa perizinan yang diduga tidak dimiliki oleh THM X-BAR  yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri (SIPT PDN), yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Izin untuk menjual minuman beralkohol di Tempat Hiburan Malam (THM) X-BAR khususnya diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan pemerintah (PP). Selain itu, pelaku usaha juga perlu memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).

Pemilik THM yang berhasil adalah mereka yang tidak hanya memahami dan mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga yang mampu beradaptasi dengan perubahan tren industri dan mengelola bisnisnya dengan etika yang baik.

Hingga berita ini di terbitkan tim media berusaha mengkonfirmasi kepada pemilik THM X-BAR saudara JOHAN dengan  kapasitas memiliki rumah yang teristimewa di abad ini beralamat jalan Bandara lama semabung Kota Pangkalpinang dengan radius kurang lebih 500 meter dari rumah menuju THM X-BAR. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *