Example floating
Berita

Pak Kapolres Lapor !! Kolektor Timah Ilegal Desa Cupat Hery Masih Beraktivitas Mohon di Tindaklanjuti

38
×

Pak Kapolres Lapor !! Kolektor Timah Ilegal Desa Cupat Hery Masih Beraktivitas Mohon di Tindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

Babel,Bangka Barat,SKT.CO.ID – Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan, serta informasi yang di dapat  di lapangan Team Media Saber berhasil mengantongi satu nama kolektor timah (Heri) asal Desa Cupat yang tak mengantongi izin legalitas apa pun.

Demi mendapatkan keterangan yang lebih lanjut serta akurat” Team Saber tidak membuang waktu dan langsung melakukan investigasi ke tempat dimana saudara (Heri) kerap membeli biji pasir timah yang diduga didapatkan dari penambang biji pasir timah.

Benar saja, setibanya tim ditempat lokasi dimana sang kolektor atas nama (Heri) kerap membeli biji pasir timah, team melihat dua pria dewasa mengunakan sepeda motor yang hendak menjual biji pasir timah hasil dari menambang ke saudara (Heri).

Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).

Sampai terbitnya berita ini, team saber akan berupaya konfirmasi perihal tersebut dengan Kapolres Bangka Barat AKBP. Pradana Aditya Nugraha tentang Kolektor Cupat Hery yang masih aktif membeli Timah dari penambang ilegal.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *