BABEL,TOBOALI,SKT.CO.ID – Menjadi sorotan dan perbincangan hangat pengepul atau biasa disebut Kolektor Timah terlebih bukan wilayah IUP atau sebut saja kolektor Ilegal. Sudir nama yang tak asing didunia pertimahan wilayah Parit 9, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pantauan tim media 9 Jejakkasus nampak Sudir sedang melayani warga penambang timah ilegal (kolektor) yang datang dari berbagai Wilayah dan mengatakan bahwa kalau semua ini sudah di akomodir oleh Satgas.
“Kemaren Bang Rian dan Bang eng gantian yang baru sekarang,jika mau bertemu dengan mereka boleh bang bincang-bincang,kalau kita kerja sama mereka itu susah di katakan,kalau kami nitip dengan CV kawan,baru – baru ini ada juga gayanya ngirim ke GBT itu urusan bos MSP. Karena hasilnya MSP SN baru keluar jika ngirim ke Cambai dikawal oleh Satgas (ngak tahu juga mungkin GBT ada kerjasama dengan MSP) kalau kami tak ada bos bang”. kata Sudir saat di sambangi tim 9 Jejakkasus. Kamis (7/5/26).

Sementara informasi yang beredar di kalangan masyarakat bahwa diduga APH sudah mendapat setoran bulanan dari Sudir lalu tim 9 Jejak Kasus berusaha konfirmasi dengan Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto tentang dugaan *a*o*s*k wilayah Paret 9 mendapat setoran bulanan dari Sudir,apa betul Demikian pak? mhn tanggapannya pak Kapolres.trimakasih. Selasa (13/5/26).
Diketahui bersama dan berdasarkan rangkaian kasus penyelundupan timah ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, pada kurun waktu 2025–2026, berikut adalah beberapa nama yang sempat terseret atau menjadi fokus pengejaran pihak kepolisian, termasuk yang melibatkan pelaku dari Pangkalpinang dan Toboali (Bangka Selatan) dan diduga Sudir ikut terlibat.
Poin-poin penting terkait perizinan penampungan dan tata kelola timah. Kewenangan Izin: Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin terkait pengelolaan hasil tambang, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM).
Untuk itu wilayah konsesi: PT Timah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sendiri, dan mereka telah mengimbau agar penambang tanpa izin tidak mengambil atau menampung hasil timah dari wilayah konsesi mereka.
Legalitas: Kegiatan penampungan timah harus didasarkan pada izin resmi dari pemerintah (seperti izin usaha jasa pertambangan atau izin khusus) agar tidak dikategorikan sebagai penampungan ilegal.
Tata Kelola Baru: Saat ini pemerintah sedang membenahi tata kelola timah, termasuk memperkuat PT Timah sebagai penguasa utama IUP dan mengedepankan keterlibatan masyarakat melalui mekanisme legal.
Jadi, PT Timah bukan pihak yang menerbitkan izin bagi penampung (kolektor/pemilik gudang), melainkan pihak yang memiliki IUP atas wilayah konsesi timah.
Tim 9 Jejakkasus masih menunggu Kapolres Bangka Selatan agar berita menjadi berimbang meskipun Konfirmasi sudah di layangan namun belum mendapat respon atau jawaban.(Tim)











