BABEL,TOBOALI,SKT.CO.ID – Menjadi sorotan dan perbincangan hangat pengepul atau biasa disebut Kolektor Timah terlebih bukan wilayah IUP atau sebut saja kolektor Ilegal. Sudir nama yang tak asing didunia pertimahan wilayah Parit 9, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pantauan tim media 9 Jejakkasus nampak Sudir sedang melayani warga penambang timah ilegal (kolektor) yang datang dari berbagai Wilayah dan mengatakan bahwa kalau semua ini sudah di akomodir oleh Satgas.
“Kemaren Bang Rian dan Bang eng gantian yang baru sekarang,jika mau bertemu dengan mereka boleh bang bincang-bincang,kalau kita kerja sama mereka itu susah di katakan,kalau kami nitip dengan CV kawan,baru – baru ini ada juga gayanya ngirim ke GBT itu urusan bos MSP. Karena hasilnya MSP SN baru keluar jika ngirim ke Cambai dikawal oleh Satgas (ngak tahu juga mungkin GBT ada kerjasama dengan MSP) kalau kami tak ada bos bang”. kata Sudir saat di sambangi tim 9 Jejakkasus. Kamis (7/5/26).

Meski aktivitas ini disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi perbincangan masyarakat setempat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum namun diketahui secara prinsip, PT Timah Tbk tidak mengeluarkan “izin penampungan” (izin untuk menampung/membeli hasil timah) kepada pihak ketiga secara mandiri.
“Ngak berani maen balok bang besar resiko nya mendingan maen aman sajalah,ini saja hasil dua hari bang,kami kemarin sempet berhenti (off) bang karena hasil tidak sesuai pengeluaran dan pemasukan,karena orang (Bos) minta bantu beli katanya siapa lagi yang membeli timah masyarakat penambang kalau bukan aku bang”. lanjut Sudir.

Berdasarkan rangkaian kasus penyelundupan timah ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, pada kurun waktu 2025–2026, berikut adalah beberapa nama yang sempat terseret atau menjadi fokus pengejaran pihak kepolisian, termasuk yang melibatkan pelaku dari Pangkalpinang dan Toboali (Bangka Selatan) dalam hal ini diduga Sudir ikut terlibat.
Poin-poin penting terkait perizinan penampungan dan tata kelola timah. Kewenangan Izin: Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin terkait pengelolaan hasil tambang, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM).
Sementara wilayah Konsesi: PT Timah memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sendiri, dan mereka telah mengimbau agar penambang tanpa izin tidak mengambil atau menampung hasil timah dari wilayah konsesi mereka.
Legalitas: Kegiatan penampungan timah harus didasarkan pada izin resmi dari pemerintah (seperti izin usaha jasa pertambangan atau izin khusus) agar tidak dikategorikan sebagai penampungan ilegal.
Tata Kelola Baru: Saat ini pemerintah sedang membenahi tata kelola timah, termasuk memperkuat PT Timah sebagai penguasa utama IUP dan mengedepankan keterlibatan masyarakat melalui mekanisme legal.
Jadi, PT Timah bukan pihak yang menerbitkan izin bagi penampung (kolektor/pemilik gudang), melainkan pihak yang memiliki IUP atas wilayah konsesi timah.
Maladministrasi adalah perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, atau kelalaian dalam pelayanan publik oleh aparat/negara yang merugikan masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen dalam penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal kolektor timah tersebut. Jadi diduga PT.Timah Tbk telah melanggar peraturan yang dibuatnya.(Tim9Jjk)











