Example floating
BeritaPangkalpinang

Istri Kades Penutuk Gerah Usai Berita Suaminya di Terbitkan Berita Nasional Tim9 Jejakkasus

8
×

Istri Kades Penutuk Gerah Usai Berita Suaminya di Terbitkan Berita Nasional Tim9 Jejakkasus

Sebarkan artikel ini

BABEL,PANGKALPINANG,SKT.CO.ID – Ketegangan antara keluarga oknum Kepala Desa Penutuk, Kecamatan Lepar, dengan seorang wartawan lokal mencuat ke publik setelah beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga berisi nada ancaman serta tudingan fitnah terhadap produk jurnalistik yang dipublikasikan media.

Dalam tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi ini seorang perempuan yang diduga merupakan istri oknum Kepala Desa Penutuk melontarkan kalimat bernada emosional kepada wartawan. Ia menuding pemberitaan yang dibuat telah menyudutkan keluarganya dan dianggap tidak benar.

“Manusia mana yang tidak marah kalau kalian buat macam itu. Kami tidak pernah mengusik hidup kalian, mengapa kalian mengusik hidup kami. Kalau mau uang, kerjalah yang halal,” tulisnya dalam pesan singkat tersebut. Selasa (4/5)

Tak hanya itu, perempuan tersebut juga disebut mempertanyakan alasan wartawan terus memberitakan persoalan yang berkaitan dengan keluarganya. Ia bahkan mengaku tidak mengizinkan suaminya menemui wartawan secara sendiri karena merasa pemberitaan yang muncul sudah dianggap berlebihan dan semakin menyerang pribadi.

Menanggapi pesan tersebut, wartawan yang bersangkutan memilih memberikan jawaban secara tenang dan meminta pihak keluarga tidak terpancing emosi apabila merasa keberatan terhadap isi pemberitaan.

“Seandainya itu fitnah, mengapa harus marah-marah Bu Kades. Slow respon saja, jangan menunjukkan sikap yang tidak mengenakkan. Atau jangan sampai muncul dugaan ikut membela sesuatu yang memang tidak baik apabila semua itu benar adanya,” balas wartawan tersebut.

Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan terkait tekanan dan intimidasi yang kerap dialami insan pers di daerah saat menjalankan fungsi kontrol sosial. Wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kepala Desa Penutuk guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan intimidasi serta tudingan fitnah yang dilontarkan pihak keluarganya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan masih adanya resistensi terhadap kerja jurnalistik, terutama ketika pemberitaan menyangkut dugaan persoalan yang melibatkan pejabat publik di tingkat desa. (Tim9Jjk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *