Example floating
BeritaPangkalpinang

Yung Ho Pemilik Gudang Siluman Cetak Batako Lalai dan Melecehkan Bendera NKRI

16
×

Yung Ho Pemilik Gudang Siluman Cetak Batako Lalai dan Melecehkan Bendera NKRI

Sebarkan artikel ini

BABEL,PANGKALPINANG,SKT.CO.ID — Dugaan pelanggaran serius terhadap penghormatan simbol negara kembali mencuat di wilayah Kota Pangkalpinang. LSM DPD Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Babel, akan melayangkan laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi tidak layak dan diduga lalai serta melecehkan di lingkungan perusahaan yang belum terdaftar.

Tim GPAB bersama awak media melakukan pemantauan langsung di lapangan dan menemukan adanya pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi:

Robek hampir keseluruhan bendera dan Warna sudah memudar (kusam) tidak sesuai ukuran standar dan tak layak di kibarkan oleh perusahaan Siluman yang belum terdaftar di PTSP diduga sangat menghina NKRI.

Temuan tersebut berada di area Jalan Pasir Putih menuju jalan ke Teluk Bayur kota Pangkalpinang.

“Yang pak datang tadi tu cetak batako pak. Tu pasir untuk cetak batako pak,dak de perusahaan a pak. Kami cetak batako untuk jual pribadi”. kata Yung Ho selaku pemilik gudang cetak batako ilegal. Senin (4/5/26).

Ironisnya, meskipun kondisi bendera jelas tidak layak, pihak perusahaan siluman yang belum terdapat di kantor PTSP pendaftaran legalitas Satu Pintu membiarkannya bendera berkibar. Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh di lokasi, ada upaya suap dari staf Yung Ho agar tidak di laporkan dan di beritakan.

Pandangan tersebut dinilai bertentangan langsung dengan ketentuan hukum nasional yang mengatur secara tegas standar perlakuan terhadap simbol negara.

“Dan bukan saya yang menaikan benderanya pak. Karyawan yang pasang dan lupa untuk menurunkan. Jadi atas kejadian ini saya Yung Ho meminta maaf yang sebesar besarnya. Auk pak terima kasih banyak sudah membantu memasang/mengantikan bendera yang baru. Maaf pak ok atas kelalaian kami. Pak mohon petunjuk ? kami ni bener bener minta maaf. Nanti kalo ketemuan saya takut salah ngomong. Maaf pak soalnya saya kurang pandai dalam berbicara yang pak datang tadi tu pasir untuk cetak batako pak. Dak de perusahaan a pak. Kami cetak batako untuk jual pribadi”. ucap Yung Ho.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap:

Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang melarang pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut, berupa: Penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp100.000.000

Kejadian ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana dan ketua GPAB berharap kepada Aparat penegak hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan Siluman tersebut serta menjatuhkan sanksi hukum jika terbukti bersalah.

Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang mencerminkan kedaulatan dan martabat bangsa.

Diterbitkan berita ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang kerap dianggap sepele, namun memiliki makna simbolik yang sangat besar bagi negara. Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang dan mencederai nilai-nilai kebangsaan atau sebaliknya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *