BABEL,PANGKALPINANG,SKT.CO.ID – Kasus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masih mengendalikan atau berdagang narkoba dari dalam Lapas/Rutan umumnya terjadi karena dua faktor utama, yaitu kelalaian murni (kecolongan) atau diduga adanya keterlibatan oknum petugas (sipir) yang bekerja sama dengan narapidana. Fenomena ini terjadi di Lapas TuaTunu Pangkalpinang. Jumat (31/7/26)
Perhatian serius Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk terus melakukan pembenahan namun diduga tidak berlaku terhadap WBP Lapas TuaTunu yang satu ini sebut saja Robi Kurniawan alias Robi Ketuk kamar Blok B Warga Parit Lalang dengan nomor Rekening 8535649398 atas nama Darwis Bank BCA.
Bermodal Handphone dan nomor Rekening tersebut Robi Ketuk diduga dengan leluasa menjual Narkoba dari dalam lapas TuaTunu hingga keluar.
Pegawai lapas TuaTunu sering kecolongan alias tidak tahu meskipun razia sering dilakukan WBP yang satu ini rupanya diduga bermain dengan oknum orang lapas sudah lama.
Rincian mengenai penyebab, modus, serta tindakan tegas yang biasanya diambil oleh otoritas terkait dan Faktor penyebab pegawai “Kecolongan”
– Keterbatasan Personel:
– Penyelundupan Komunikasi:
– Modus Penyelundupan yang:
Langkah tegas Pemerintah dan Sanksi Kemenkumham menerapkan kebijakan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) dengan tindakan nyata seperti pencopotan jabatan dan pemecatan petugas atau pegawai lapas yang terbukti terlibat langsung dalam jaringan narkoba langsung dicopot dari jabatannya, diproses hukum pidana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.
WBP khususnya Robi Ketuk dugaan sementara menjadi bandar atau pemain Narkoba dari dalam penjara dan aturan saat ini akan diberlakukan sangsi pemindahan langsung ke Lapas Nusakambangan dan akan kehilangan hak remisi, hak pembebasan bersyarat.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pimpinan lapas TuaTunu dan pegawainya untuk lebih memperhatikan WBP khususnya Robi Kurniawan alias Robi Ketuk yang masih bebas berdagang Narkoba dari dalam lapas.
Diterbitkan berita ini dan agar menjadi berimbang tim berusaha konfirmasi kepada KPLP lapas TuaTunu Andre untuk meminta klarifikasi terhadap WBP Robi Ketuk yang masih saja bebas menjual Narkoba dari dalam lapas hingga keluar.
“Terima kasih atas informasinya. Segera kami akan periksa perihal tersebut. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kepada bapak sebelumnya kalau bisa kirim bukti transferannya bos ku sebagai bukti. Terlihat juga tanggal serta jam pengiriman kepada rekening tersebut”. ucap KPLP Tua Tunu.(1/8).(Tim)








